Gubernur Banten Komitmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi

0
Gubernur Banten Komitmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
Views: 2

JAKARTA, TirtaNews — Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten memperkuat pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan. Menurut dia, pendidikan antikorupsi sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih dan pembangunan berkeadilan.

Pernyataan itu disampaikan Andra saat menghadiri peluncuran panduan bahan ajar pendidikan antikorupsi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang pendidikan menengah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Peluncuran dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.300 peserta dari berbagai daerah di Indonesia secara daring.

Turut mendampingi Gubernur Banten dalam kegiatan itu antara lain Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaludin, Kepala Inspektorat Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Deni Hermawan.

Andra mengatakan Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki kebijakan pendidikan antikorupsi sejak 2020 melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Banten.

“Aturan tersebut diikuti pemerintah kabupaten dan kota melalui regulasi turunan dengan sasaran ASN, sekolah, BUMD, hingga masyarakat,” kata Andra.

Menurut dia, implementasi pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan diharapkan mampu membentuk generasi muda yang berintegritas, berkarakter, dan memiliki kepedulian terhadap masa depan daerah.

Ia menilai penanaman nilai integritas sejak dini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang maju, adil, dan bebas korupsi.

Andra menjelaskan panduan bahan ajar antikorupsi yang diluncurkan pemerintah pusat dirancang untuk mengintegrasikan nilai integritas ke dalam kurikulum tanpa menambah jam pelajaran baru. Panduan tersebut mencakup kompetensi dasar seperti ketaatan terhadap aturan, menjaga amanah, memahami dilema etis, hingga membangun budaya antikorupsi.

“Guru nantinya memiliki panduan konkret untuk mengintegrasikan nilai antikorupsi dalam proses pembelajaran,” ujarnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta seluruh kepala daerah segera menyusun regulasi turunan agar kebijakan pendidikan antikorupsi dapat diterapkan secara optimal di semua jenjang pendidikan.

Ia juga meminta daerah yang telah memiliki regulasi untuk melakukan evaluasi dan pembaruan bila diperlukan.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari upaya membangun generasi yang berintegritas dan berkarakter.

“Pendidikan pada hakikatnya adalah proses transfer karakter dan peradaban bangsa, bukan sekadar membangun pengetahuan dan keterampilan,” kata Abdul Mu’ti.

Menurut dia, penguatan karakter melalui pendidikan menjadi salah satu program strategis pemerintah sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (Aep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *