Pimpinan Travel Ikuti Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah Standar BNSP

Oplus_131072
JAKARTA, TirtaNews — Sejumlah pimpinan perusahaan penyelenggara perjalanan haji dan umrah mengikuti pelatihan serta sertifikasi profesi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah berbasis Standar Nasional Kompetensi. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh LSP Parsya bekerja sama dengan Gaido Connected sebagai bagian dari penguatan standar kompetensi pembimbing ibadah di Indonesia.
Sertifikasi dilaksanakan mengacu pada sistem kompetensi profesi berbasis Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Proses uji kompetensi dipandu asesor berpengalaman, Dr. H. Ade Marpudin, melalui tahapan verifikasi portofolio, wawancara, hingga diskusi mendalam mengenai praktik pembimbingan ibadah haji dan umrah.
Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan tokoh dan praktisi berpengalaman di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. Di antaranya H. Muhamad Acung Wahyu yang juga aktif di HIMPUH, kemudian Imam Toyib, serta Ibrahim Sukra.
Dalam sesi diskusi, Ade Marpudin menanyakan pengalaman pembimbingan ibadah yang dimiliki peserta. Muhamad Acung Wahyu menyampaikan dirinya telah menunaikan ibadah haji sebanyak 25 kali. Diskusi berlangsung serius dengan membahas perubahan pola pembimbingan ibadah dari masa ke masa, termasuk perkembangan teknologi dokumentasi jamaah dan perubahan fasilitas layanan di kawasan suci.
Para peserta juga membahas dinamika pelaksanaan ibadah di sekitar Masjidil Haram, area tawaf dan sa’i, serta modernisasi fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Perubahan tersebut dinilai menuntut pemahaman fikih kontemporer sebagai rujukan utama bagi para pembimbing ibadah.
Di lokasi yang sama, M Hasan Gaido yang merupakan Founder Gaido Connected mengatakan bahwa Gaido memiliki tanggung jawab membangun ekosistem haji dan umrah yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan.
Menurut Hasan, sertifikasi profesi pembimbing ibadah berbasis standar BNSP seharusnya menjadi kewajiban nasional yang diterapkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan jamaah Indonesia.
“Sebelumnya perusahaan penyelenggara haji dan umrah juga diwajibkan memiliki sertifikasi kelembagaan untuk pengajuan maupun perpanjangan izin umrah dan haji khusus melalui LSP terakreditasi serta standar manajemen mutu ISO 9001,” kata Hasan.
Hasan yang juga menjabat Ketua Komite Pengembangan Industri Halal dan Ekosistem Haji Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia berharap sinergi antara lembaga sertifikasi profesi dan pelaku industri haji dan umrah dapat berjalan berkelanjutan.
“Ekosistem haji dan umrah harus menjadi peluang besar bagi pengusaha Indonesia untuk membangun industri yang profesional, modern, dan memberikan dampak positif bagi umat,” ujarnya. (Az/Red)
