KKP Segel Pulau Umang, Pemprov Banten Data Pulau Kecil
Temuan dugaan pelanggaran izin jadi pemicu pengawasan wilayah pesisir

SERANG, TirtaNews — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang setelah pulau tersebut viral ditawarkan dengan harga Rp 65 miliar di media sosial. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan pulau tidak mengantongi izin resmi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berencana mendata seluruh pulau kecil di wilayahnya yang berjumlah sekitar 81 pulau. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Agus Supriyadi, mengatakan langkah ini untuk memastikan tidak ada praktik pengelolaan yang melanggar aturan.
“Pendataan akan kami lakukan secara bertahap. Targetnya minimal separuh pulau terdata dalam waktu dekat, syukur bisa seluruhnya,” ujar Agus, Jumat, 17 April 2026.
Menurut dia, pemerintah daerah juga akan melibatkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi potensi pemanfaatan pulau, sekaligus memfasilitasi proses perizinan agar sesuai ketentuan.
Agus menegaskan secara hukum tidak ada kepemilikan pribadi atas pulau. “Pulau tidak bisa dimiliki perorangan. Yang dimungkinkan hanya hak pengelolaan, misalnya melalui kerja sama atau skema hak guna usaha,” katanya.
Namun, upaya pengawasan di lapangan diakui menghadapi kendala, terutama keterbatasan sarana operasional. DKP Banten saat ini hanya memiliki satu kapal operasional untuk menjangkau wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kasus Pulau Umang dinilai menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar lebih aktif mengawasi aset wilayah laut. “Ini jadi pemicu bagi kami untuk tidak lagi pasif dalam pengawasan,” ujar Agus.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan penyegelan dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran. Pulau tersebut diketahui dikelola oleh pihak swasta melalui perusahaan, namun tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
KKP menemukan kegiatan usaha wisata di Pulau Umang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, maupun izin usaha wisata bahari.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran, apalagi terkait pulau kecil. Negara harus hadir untuk memastikan pengelolaan sesuai aturan,” kata Pung.
KKP juga meminta agar informasi penjualan pulau di media sosial segera dihapus untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, termasuk potensi keterlibatan investor asing.
Pemerintah menegaskan pengelolaan pulau kecil harus mengikuti regulasi yang ketat guna menjaga kedaulatan wilayah serta keberlanjutan ekosistem pesisir. (Az/Red)
