Layangkan Surat Audiensi, GEMPAS Desak Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Website Desa

0
Layangkan Surat Audiensi, GEMPAS Desak Polda Banten Ungkap Dugaan Korupsi Website Desa
Views: 202

SERANG, TirtaNews — Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan dugaan mark-up dalam proyek pengadaan website desa di Kabupaten Serang. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wahana Semesta Multimedia.

Surat resmi itu dikirim pada Jumat, 10 Oktober 2025. GEMPAS menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen mereka mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, terutama dalam kasus yang melibatkan penggunaan dana publik.

Ketua GEMPAS Serang Raya, Abdur Rosyid, mengatakan bahwa audiensi ini bukan sekadar untuk meminta klarifikasi, melainkan juga menagih komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di balik proyek digitalisasi desa tersebut.

“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pengadaan website desa di Kabupaten Serang, mulai dari mekanisme tender hingga realisasi anggarannya. Karena itu, kami meminta Polda Banten membuka hasil penanganan laporan pengaduan secara transparan kepada publik,” ujar Rosyid, Jumat (10/10/2025).

Sekretaris Umum GEMPAS, Hendra Irawan, menilai proyek digitalisasi desa seharusnya menjadi sarana peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi, bukan ladang bancakan anggaran oleh pihak tertentu. Ia menegaskan, praktik mark-up dalam pengadaan publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi pemerintah daerah.

“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan uang rakyat digunakan dengan benar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Hendra.

GEMPAS juga menyerukan kepada masyarakat sipil, aktivis, dan organisasi mahasiswa di Banten untuk ikut mengawasi proses hukum kasus dugaan mark-up tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tutup pernyataan resmi GEMPAS. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *