Dalam Lima Hari, Polres Serang Ringkus Sembilan Pelaku Kejahatan

SERANG, TirtaNews — Kepolisian Resor (Polres) Serang kembali mencatatkan kinerja positif dalam menjaga keamanan wilayah. Hanya dalam waktu lima hari kerja, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus sembilan pelaku kejahatan dari tiga kasus berbeda: pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan perusakan fasilitas perusahaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang rutin melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah hukum Polres Serang.
“Dalam lima hari kerja, kami mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini bukti komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” ujar Condro dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat, 10 Oktober 2025.
Dua tersangka curanmor, MF (24) dan SH (20), warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap usai mencuri sepeda motor di Kecamatan Kragilan. Polisi menyebut keduanya merupakan pelaku curanmor lintas provinsi yang kerap membawa senjata seperti soft gun dan golok saat beraksi.
“Ketika dikembangkan, keduanya melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga kami ambil tindakan tegas terukur,” kata Condro.
Selain kasus curanmor, polisi juga mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tiga tersangka: FA (24), AYA (20), dan SY (31). Mereka diduga sebagai spesialis pencuri rumah kosong dan kontrakan. Modusnya, membongkar jendela untuk mengambil barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk peralatan pembobolan rumah dan hasil curian. “Ketiganya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya didampingi Kanit Pidum Ipda Henry Jayusman dan Kanit Reskrim Ipda Marcel.
Sementara itu, empat pelaku lainnya ditangkap dalam kasus perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Mereka adalah CC (26), KS (35), YY (27), dan WY (27), seluruhnya warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Motif perusakan, kata Condro, berawal dari kekesalan salah satu pelaku, CC, yang diberhentikan dari perusahaan karena masa kontraknya habis. Ia kemudian mengajak rekan-rekannya mendatangi pabrik dan melakukan aksi perusakan.
“Mereka membawa senjata tajam. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” ujar Condro.
Kapolres menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal beraksi di wilayah hukumnya.
“Saya tegaskan, hentikan segala bentuk kejahatan. Polres Serang akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat,” katanya. (Az/Red)
