Polres Serang Bongkar Modus Premanisme Berkedok Calo Tenaga Kerja

SERANG, TirtaNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap praktik premanisme berkedok perekrutan tenaga kerja dalam Operasi Pekat Maung 2025. Tiga orang calo tenaga kerja ditangkap setelah menipu lebih dari 100 pencari kerja dengan iming-iming pekerjaan di perusahaan kawasan industri.
Ketiga tersangka—LM (38) warga Kragilan, GCP (27) warga Cikeusal, dan AM (38) warga Carenang—ditangkap di kediaman masing-masing sepanjang pekan lalu. Mereka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan dengan mengaku sebagai HRD, sekuriti perusahaan, hingga orang dalam ormas tertentu yang memiliki koneksi dengan perusahaan besar seperti PT Nikomas Gemilang dan perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan meminta imbalan uang antara Rp7 juta hingga Rp20 juta. Dari keterangan para pelaku, jumlah korban melebihi 100 orang dan total kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, Senin (5/5).
Condro menyebut modus semacam ini adalah bentuk premanisme gaya baru. “Premanisme hari ini tidak lagi selalu berupa kekerasan di jalan. Tapi bisa juga dengan membujuk masyarakat yang sedang butuh pekerjaan, lalu dijadikan sasaran penipuan,” katanya.
Dalam keterangannya, Condro didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto, dan Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto. Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Jika ingin mencari kerja, datanglah langsung ke instansi atau perusahaan resmi. Jangan tergiur oleh janji manis orang yang mengaku bisa memasukkan ke perusahaan,” tegasnya.
Salah satu korban, Heru Rizal (28), warga Cikulur, Kabupaten Lebak, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada GCP yang mengaku sebagai petugas sekuriti di PT Santang. “Saya diberi harapan bisa kerja di PT Santang, tapi sampai sekarang tidak ada panggilan,” ujar Heru.
Sementara itu, tersangka GCP mengakui telah menipu 38 orang. “Uangnya sudah habis saya pakai buat bayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Polres Serang memastikan kasus ini masih dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya korban atau pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan perekrutan tenaga kerja abal-abal tersebut. (Az/red)
