KPU Kabupaten Serang Akan Melakukan Penyandingan Data Perselisihan MK di 46 TPS Kecamatan Baros

0
KPU Kabupaten Serang Akan Melakukan Penyandingan Data Perselisihan MK di 46 TPS Kecamatan Baros
Views: 208

SERANG, TirtaNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rapat koordinasi Persiapan Penyandingan Data Perselisihan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilu Tahun 2024, Kamis (20/06/2024).

Muhammad Nasehudin Ketua KPU Kabupaten Serang mengatakan sesuai arahan KPU RI berkaitan dengan tindak-lanjut pelaksanaan keputusan MK nomor 183 tahun 2024 sekaligus membuka acara Rakor.

“Dalam putusan ada juknis yang isinya tahapan pelaksanaan dimana kita harus menyampaikan mensosialisasikan apa apa yang harus dilakukan KPU mulai tanggal 3 Juli sampai tanggal 9 Juli 2024 dan maksimal waktu yang diberikan untuk penyandingan adalah 30 hari setelah keputusan MK dibacakan,” ujar Nasehudin.

Teknisnya lanjut Nasehudin, kita harus menyampaikan secara terbuka data yang disandingkan dimana ada 46 TPS di Kecamatan Baros Kabupaten Serang yang harus dilakukan penyandingan untuk memastikan apakah ada selisih, antara pemohon Caleg DPR RI Partai Demokrat dengan penghitungan penyandingan secara berjenjang, jika ada kekeliruan dikoreksi kemudian direkap lagi ketingkat Kabupaten nanti rekap lagi ke KPU RI, papar Nasehudin.

oppo_2

“Persiapan lainnya perihal logistik dan lain-lain serta tempat kita juga akan berkordinasi dengan pihak keamanan kira-kira dimana kita bisa melakukan penyandingan data sebagaimana keputusan MK tersebut,” singkatnya.

Keputusan MK ini tentu tidak ada hubungannya dengan Tahapan Pilkada yang sedang berlangsung dan tentunya kita akan tekankan kedepan memastikan SDMnya, kita supervisi monitoring agar bekerja dengan baik, tambahnya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *