Abaikan Instruksi Kapolri, Satlantas Polres Tangsel Diduga Mainkan Tilang Manual

TANGERANG, TirtaNews – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Padahal, sebelumnya tilang manual telah dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022.
Akan tetapi, mau tak mau tilang manual harus kembali dilakukan lantaran perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta. Selain itu, polisi lalu lintas masih banyak mendapati pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan yang tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain sehingga tilang manual diberlakukan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Pada Selasa (16/5/2023). Tahun lalu.
Bukan tidak inkonsisten Latif menegaskan bahwa pemberlakuan kembali tilang manual di Jakarta bukan bentuk inkonsistensi Polri. Menurut Latif, langkah ini kembali dilakukan berdasarkan evaluasi selama peniadaan tilang manual dan penerapan tilang elektronik sejak Oktober 2022.
“Kebijakan pimpinan dalam hal penegakan untuk pelanggaran lalu lintas bukannya tidak konsisten, tetapi tentunya melalui beberapa evaluasi yang sudah kami lakukan dari bulan pada saat pemberlakukan tilang elektronik,” ujar Latif. Dari hasil evaluasi bersama, kata Latif, disepakati tilang manual oleh petugas di lapangan kembali diberlakukan mulai 14 April 2023. Hal itu berdasarkan Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada 12 April 2023 yang Lalu
Penerapan tilang manual hanya berpotensi memberikan ruang bagi oknum polantas untuk melakukan aksi pungli,” tutur salah satu Pengendara yang namanya enggan disebutkan, ia mengendarai Vario dan berboncengan dengan istri serta kedua anak nya yang masih Balita saat di konfirmasi media Tirtanews.co.id.
“Iya pak, saya dari jam 17:00 sampai jam 19:30 harus menunggu,sampai istri saya menangis & memohon agar tidak di bawa motor nya ke Polsek,” tuturnya.
Lanjut ia, dimanakah rasa keadilan dan tidak patut di contoh sampai membentak saya saat motor akan di bawa ke Mapolsek oleh Satlantas Polsek Curug Polres Tangerang Selatan pada Jumat (07/06/2024)
Pengendara tersebut meragukan pemberlakuan tilang manual dapat dijalankan jujur sesuai prosedur.
“ETLE kan diberlakukan untuk mengurangi kecurangan-kecurangan polisi yang biasa dilakukan (seperti) menarik sogokan. ‘Tilep’ lah gitu, adapun Rekening yang selalu di pakai adalah rekening pribadi seseorang yang bukan di tunjuk langsung oleh instansi Kepolisian yang bekerjasama dengan salah satu bank, ” pungkasnya. (red)