Abaikan K3, Pekerja CV. Kuning Ayu Mengalami Luka di Kaki

0
Abaikan K3, Pekerja CV. Kuning Ayu Mengalami Luka di Kaki
Views: 240

TANGERANG, TirtaNews – pembangunan drainase saluran air dengan memasang uditch di wilayah Kampung Kandang RT 02 RW 01 Desa Curug wetan, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, yang di kerjakan oleh CV. Kuning Ayu dengan anggaran sebesar Rp.149.700.100 dari APBD Kabupaten Tangerang,

Namun sangat di sayangkan proyek pemerintah yang seharusnya di awasi dengan ketat malah lemah dari segi pengawasan, sehingga menimbulkan kecelakaan kerja yang di alami oleh salah satu pekerja dengan luka di kaki saat memikul Uditch menuju ke lokasi pekerjaan. Tanpa alat bantuan gerobak atau alat dorong.

Dalam hal ini di karenakan pelaksanaan lapangan jarang di lokasi. Dan seakan tidak memikirkan keselamatan para pekerjanya. Dan ini harus jadi perhatian bagi pihak pengawas kecamatan curug. Harus bisa menegur pelaksana jika para pekerjanya tidak menggunakan K3 ,

Bukan itu saja di duga pekerjaannya pun tidak sesuai spesifikasi standard maupun kwalitas. Terlihat proyek tersebut tidak memakai ampar dasar, dalam keadaan banyak air udit tersebut tetap di pasang. Padahal proyek ini di biayai dari hasil pajak masyarakat yang harus di pertanggung jawaban,

Saat di wawancarai oleh awak media ketua RT haer menjelaskan.

“Iya betul pekerja kemarin telah mengalami kecelakaan dan terluka di bagian kaki. Dan langsung di larikan ke rumah sakit.”ucapnya.

Salah satu pekerja saat di mintai keterangan beliau mengatakan.

“Kita gotong berempat Uditch itu dari depan pak. Kan cukup jauh bawanya. Karena tidak ada gerobak buat angkutnya. Iya betul rekan saya kecelakaan dan terluka di bagian kakinya .itu juga langsung dibawa ke rumah sakit. Setelah kejadian itu baru gerobak itu ada, ” ungkapnya.

Untuk menggali informasi lebih jauh awak media mencoba menghubungi pihak pelaksana Acong. Melalui via telpon dan di angkat namun malah di matikan, melalui via WhatsApp dan juga tidak ada respon.

Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, berupa pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja,semua sudah tertuang dalam UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Sampai berita ini ditayangkan pihak Kecamatan Curug belum dapat dihubungi. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *