Terkait Isu Pungli Pertambangan di Banten, Begini Penjelasan Sekdis ESDM

Serang, TirtaNews – Maraknya pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Banten mengundang tanda tanya besar dari masyarakat kenapa tambang-tambang ilegal itu terkesan dibiarkan bahkan diduga adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas ESDM Provinsi Banten.
Saat TirtaNews menemui Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy di ruang kerjanya dirinya membantah keras perihal adanya dugaan pungutan liar pertambangan tersebut.
“Saya pastikan perihal pungli itu tidak ada, karena dalam pengurusan ijin pertambangan itu harus melibatkan beberapa dinas terkait, jadi tidak mungkin bisa dilakukan pungli, ” ucap Ari, Selasa (19/03/2024).
Lanjut Ari, dalam mengurus ijin pertambangan ada beberapa dinas yang dilibatkan yakni Dinas Lingkungan hidup, Dinas PUPR, juga Dinas Perijinan, karena untuk membuat surat ijin Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) itu harus melalui proses yang panjang, belum lagi soal pembuatan UPL/UKL atau AMDAL nya, dan ijin usaha itu harus melalui OSS secara online.
“Dalam pembuatan ijin pertambangan Pengusaha harus melampirkan Feasibility Study (FS), rencana reklamasi paska tambang dan harus ada uang jaminan yang di depositkan ke bank, yang nantinya setelah usaha tambang itu selesai baru uang jaminan tersebut bisa diambil kembali, memang prosesnya panjang karena kita Pemerintah tidak main-main dengan masalah lingkungan, kita harus benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” terang Ari.
Saat ditanya bagaimana jika terbukti ada oknum pegawai ESDM yang melakukan Pungli, Sekdis menegaskan bahwa tentu akan ada konsekuensinya dan akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan pimpinan.
“Kalau soal ilegal itu kita serahkan ke GAKKUM, tetapi jika ada pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai kita tentunya itu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Az/Red)