Enam Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, 108 gram Berhasil Disita
Kota Serang, TirtaNews – Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil meringkus enam pengedar narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, dua diantaranya perempuan.
Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan mengatakan dari ke enam pelaku ini berhasil menyita barang bukti berupa sabu Seberat 108,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,5 butir.
“Keenam tersangka tersebut berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Pulo Merak Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasik Malaya,” kata Kompol Yudha, dalam siaran persnya.
Yudha menjelaskan para tersangka merupakan jaringan narkotika yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serkot, salah satu tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Mereka mengedarkan narkotika dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, lalu memfotonya dan mengirimkannya ke pembeli.” Jelasnya.
Modus operandinya, lanjut Yudha, mereka menitipkan barang di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli, kemudian Pembeli menuju ke tempat tersebut untuk mengambil barang.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. (red)