Nah Loh..Pelaku Dugaan Vandalisme di Laporkan Kepada Kepolisian, HMI: Pnggil dan Periksa Pelakunya

0
Nah Loh..Pelaku Dugaan Vandalisme di Laporkan Kepada Kepolisian, HMI: Pnggil dan Periksa Pelakunya
Views: 247

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, resmi laporkan pelaku penodaan dan pengrusakan Bendera Merah Putih di kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang, Selasa (02/01/2024). Laporan tersebut, dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.

Demikian dikatakan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Entis Sumantri. Selain itu, kata Dia, pelaporan tersebut menyertakan RUU KUHP Pasal 235 yang menyebutkan, tentang Setiap orang yang merusak, merobek, menodai, menginjak-injak, membakar, atau Melakukan perbuatan lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Negara, di pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Hari ini kami resmi layangkan surat laporan pengaduan kepada pihak Polres Pandeglang untuk menyampaikan hasil-hasil kajian dan temuan kami terhadap dugaan pelanggaran hukum terkait penodaan dan atau Pelecehan serta merendahkan harkat martabat lambang Negara Republik Indonesia,” ujar Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, Selasa (02/01/2024), usai melakukan pelaporan.

Entis atau akrab sapaan tayo menegaskan kepada pihak aparat penegak hukum, ini sebagai dari negara hukum tentunya ada aturan yang sudah jelas mengatur setiap tingkah laku masyarakat. “Termasuk perlakuan pada Lambang Negara Sang Saka Merah putih dan lambang negara lainya. Oleh karena itu upaya ini dilakukan untuk menciptakan penegakan hukum di negara ini,” imbuhnya.

Jangan sampai, masih kata Tayo, hukum tebang pilih hanya tajam ke bawah tumpul ke atas saja, maka kita ketahui bersama Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional. Pada tahun 1991 silam, sebagai Komisi Warisan Dunia UNESCO.

Dalam Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ini patut kita ketahui bukan hanya menjaga kelestarian alam yang ada disana saja baik mamalia besar, kecil, Flora, fauna, bahkan ada Lambang Negara Bendera Merah Putih, yang ada disana, khususnya saya rasa beberapa orang atau oknum yang diduga pejabat dan Caleg-caleg dari partai ini kami duga telah menjatuhkan harkat martabat Lambang Negara,” urainya.

Persoalan ini tidak bisa di biarkan begitu saja, masih kata Tayo, karena hukum harus ditegakkan dan harus diselesaikan karena ini bicara harga diri bangsa. “Jangan sampai dibiarkan hanya karena pelakunya caleg dan pejabat daerah,” tegasnya.

Hal senada turut dikatakan oleh Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kepemudaan Kemahasiswaan (PTKP) HMI Cabang Pandeglang, Fikri Hidayatullah. Dia mengatakan, jika kita bandingkan dengan tragedi tragedi tahun lalu seperti gerakan massa yang di gelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 September 2019 lalu, tepatnya Gedung DPR, Palmerah, jakarta pusat. Dalam Aksi RKUHP dan RUU kontroversial lain, dugaan pelecehan Bendera Merah Putih, dengan penerapan pasal yang cukup berlipat kepada masa Aksi Demonstrasi.

Tahun lalu ini menjadikan dasar kajian dan pembanding kita bahwasanya ini yang sudah jelas-jelas ada bukti nyata yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap Lambang Negara Republik Indonesia yang telah menurunkan harkat martabat negara. “Dengan dalih apapun itu karena sang saka merah putih sudah di atur dalam Undang-undang dan peraturan lainya tentang lambang Negara. Yang jelas harus di jaga kesuciannya dan tidak boleh di Nodai dan/atau di Lecehkan,” tegasnya.

Kejadian ini kami rasa sudah membuat geram kami selalu Agent Of Change di Kabupaten Pandeglang, karena kami duga, lanjut Fikri, harkat martabat lambang Negara sudah di rendahkan dengan adanya coretan atau tanda tangan lainya yang dapat mengotori bendera merah putih.

Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya. Maka kami Himpunan Mahasiswa Islam mendesak kepada aparat penegak hukum bisa segera melakukan penyelidikan terkait kasus pengrusakan bendera merah putih jangan sampai hal ini dibiarkan berlarut larut,” tutupnya. (M4n/02/**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *