Gelar Operasi Pekat dan Berikan Himbauan di Sejumlah THM, Ini Kata Kapolsek Pagelaran
Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polsek Pagelaran, Polres Pandeglang, diberikan himbauan oleh Kapolsek Pagelaran, IPTU Dasep Dudi Rahmat SH, pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Sabtu Malam (23/12/2023).
Menurut Kapolsek, selain memeriksa penggunaan minuman yang melebihi ketentuan Perda Kabupaten Pandeglang, para pengelola THM diberikan himbauan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Kami melakukan pembinaan dan himbauan terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam, agar lebih ketat dalam menerapkan aturan terkait pengunjung atau tamu,” ujar Kapolsek Pagelaran.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, kami menekankan jangan ada yang membawa Senjata Tajam (Sajam) dan juga larangan penggunaan Narkoba kepada tamu THM untuk meminimalisir bentrokan atau perkelahian yang diakibatkan oleh hal tersebut. “Selain itu juga, kami menyampaikan dan menghimbau kepada pengelola THM agar bisa menerapkan aturan Perda Kabupaten Pandeglang, terkait batas kadar minuman yang mengandung alkohol diatas 5 (lima) persen,” imbuhnya.
“Melarang minuman yang mengandung alkohol diatas ambang batas tersebut beredar atau diadakan untuk di perjual belikan di THM, karena hal tersebut melanggar aturan,” tambahnya.
Selain hal tersebut, masih kata Kapolsek, Polsek Pagelaran melarang keras pengelola THM memperkerjakan anak di bawah umur atau eksploitasi anak atau praktik Human Trafficking pada THM khususnya di wilayah hukum Polsek Pagelaran. “Semoga apa yang kami sampaikan ini dilaksanakan oleh para pengelola THM, agar, tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan oleh kita semua,” pungkasnya.
Usai memberikan himbauan, kegiatan Operasi Pekat dilanjutkan melaksanakan pengecekan terhadap area lingkungan tempat hiburan. Hadir pada kegiatan tersebut, Kapolsek Pagelaran, IPTU Dasep Dudi Rahmat SH, beserta anggota Polsek Pagelaran, Para pengelola THM sepanjang pantai Karoeng Desa Margagiri, dan para Pengelola THM sepanjang pantai Kepuh Desa Tegal Papak. (Ri3z/01).