Wakil Walikota Serang menyampaikan Pendapat Walikota Serang terhadap Raperda Usul DPRD pada Rapat Paripurna
Kota Serang, TirtaNews – Wakil Walikota Serang H. Subadri hadir dalam Rapat Paripurna bersama DPRD yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, terkait Pendapat Walikota terhadap Raperda usul DPRD (7/9/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dengan partisipasi anggota DPRD sebanyak 23 orang yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan tersebut merupakan usul DPRD Kota Serang.
Dalam menyelenggarakan perhubungan diperlukan pedoman agar dalam pelaksanaanya lebih terencana, efektif, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas demi mendukung pembangunan ekonomi dan wilayah di Kota Serang dan sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya perubahan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan bidang perhubungan, Perda Kota Serang Nomor 13 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika perlu dilakukan penyesuian atau pembaruan dengan tetap memperhatikan lingkup kewenangan Pemerintah Kota Serang.
Subadri menjelaskan perlu adanya beberapa masukan dalam pembahasan mengenai pengaturan, antara lain :
- Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perhubungan;
- Arah Kebijakan;
- Sumber Daya Manusia;
- Sistem Informasi;
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perhubungan; dan
- Pengaturan mengenai perizinan di bidang perhubungan.
Pemerintah Kota Serang menyambut baik usulan Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, dan menyepakati dilakukan pembahasan tahap selanjutnya yaitu pembahasan oleh panitia khusus dan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Semoga dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dapat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kota Serang.(Daniel/Red)