Satresnarkoba Polresta Serkot Amankan Pelaku Penyalagunaan Obat Terlarang

Kota Serang, TirtaNews – Personel Satuan Resnarkoba Polresta serkot berhasil menangkap pelaku penyalah gunaan obat terlarang pada Selasa, (08/08/2023)
Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polresta serkot polda banten Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa personel nya berhasil amankan pelaku penyalah gunaan obat jenis Tramadol.
Pada hari Sabtu 05 Agustus 2023 sekira jam 20.10 WIB, Di pinggir jalan raya Serang – Pandeglang tepatnya didekat lampu merah Kebon Jahe Kota Serang, telah mengamankan 1 (satu) orang berinisial A.F (27).
Kemudian dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 9 (sembilan) Lempeng (90 butir) obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebanyak Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) didalam saku switer bagian depan switer yang sedang digunakan oleh Pelaku.
Tujuan A.F (27) menyimpan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual, pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari saudara BR (DPO) dengan cara membeli untuk dijual kembali.
Dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi yang dilakukan oleh pelaku tidak memiliki ijin kemudian saudara A.F (27) dan barang bukti dibawa ke Polresta Serkot Polda Banten untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil di amankan
– 9 (sembilan) Lempeng (90 butir) obat jenis TRAMADOL,
– Uang tunai Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
– 1 (satu) handphone merek REALME warna biru.
Inisial pelaku A.F (27)
Tempat tanggal lahir : Munasah Pulo, 10 Oktober 1996, Agama Islam,
Pendidikan Terakhir SMP, Warganegara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Sawsta
Alamat (KTP) Kp.Sentul Kragilan.
Pelaku dapat di kenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tutup Kasat.(Humas/Red)