Sudah Disepakati, Nelayan Sudah Bisa Ajukan Surat Permohonan Rekomendasi Pembelian Pertalite

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Para nelayan di Kabupaten Pandeglang, Banten, dapat bernafas lega. Pasalnya, sejak dari bulan November 2022 nelayan tidak bisa mengajukan rekomendasi, mulai pekan depan, mereka sudah bisa mengajukan permohonan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Hal itu lantaran, setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini Sekda Pandeglang, Dinas Perikanan dan unsur OPD lainnya mengundang pihak Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mencari solusi kaitan dengan Surat Rekomendasi, dan hasilnya disepakati dinas terkait sudah bisa memberikan atau menerbitkan surat rekomendasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pandeglang, Budi S Januardi, S.Pt, MM. Menurut Kadiskan, pada rapat itu telah dibahas dan dicari solusi kaitan dengan penerbitan surat rekomendasi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
“Sambil menunggu BPH Migas dan Pertamina menyusun aturan, tadi telah disepakati oleh Pertamina, BPH Migas yang tadi turut menghadiri rapat, bahwa dinas terkait sudah diperbolehkan intuk memberikan atau menerbitkan rekomendasi untuk menerbitkan BBM jenis Pertalite,” ungkap Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pandeglang, Budi S Januardi, S.Pt, MM, Senin (31/07/2023).
Lebih lanjut Kadiskan menjelaskan, untuk persyaratan pengajuan rekomendasi pembelian BBM Pertalite, masih sama dengan persyaratan permohonan sebelumnya. Antara lain, jelas Budi, nelayan mengajukan permohonan yang di tandatangani oleh nelayan yang bersangutan, diketahui oleh Penyuluh Perikanan untuk Perikanan dan kalau Pertanian itu PPL, kemudian Surat Keterangan Usaha (SKU) di tandatangani oleh Kades.
“Selain itu, yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa Pertalite tersebut, tidak akan di salahgunakan, dan persyaratan lainnya masih sama dengan persyaratan sebelumnya, ini dilakukan sambil menunggu peraturan yang sedang di proses oleh BPH Migas dan Pertamina,” paparnya.
Masih kata Budi, pihaknya pun sedang mempersiapkan kembali untuk tim verifikasi dan validasi dari dinas. Untuk permohonan nanti, sesuai dalam SOP itu 14 hari kerja. “Apabila persyaratannya sudah lengkap, bagi nelayan pemilik kapal di persilahkan pekan ini bisa mengajukan permohonan rekom ke Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang,” ujarnya. (Ri3z/01).