Akan Undang Pertamina dan BPH Migas, Ini Jawab Kepala Dinas Perikanan Pandeglang Soal Keluhan Nelayan
Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, dalam waktu dekat akan mengundang pihak Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mencari solusi kaitan dengan adanya keluhan masyarakat nelayan yang tidak bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kebutuhan melaut. Hal itu lantaran, Diskan Kabupaten Pandeglang sudah tidak bisa menerbitkan lagi rekomendasi pembelian.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pandeglang, Budi S Januardi, S.Pt, MM, kepada wartawan. Dia menjelaskan, Pertama, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite itu, bukan BBM bersubsidi, beda dengan BBM jenis Solar. “Pemda Pandeglang, melalui Sekda Pandeglang, akan mengundang pihak Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta pihak lain untuk mencari solusinya bagaimana dan seperti apa kedepannya, mudah mudahan hasil pertemuan tersebut, ada solusinya,” ungkapnya, Minggu (30/07/2023) melalui telephone selularnya.
Jadi begini, jelasnya, BBM itu, ada Tiga kategori. Pertama, BBM Jenis Tertentu, seperti Solar dan Minyak Tanah. Kedua, BBM jenis umum dan yang Ketiga, BBM Khusus Penugasan. Sementara, Pertalite, itu masuk kategori BBM Khusus Penugasan. “Kategori Khusus Penugasan itu pengertiannya adalah, distribusinya itu di wilayah tertentu dan kategori non subsidi. Soal rekomendasi pembelian BBM Pertalite untuk nelayan, Diskan bukan tidak mau mengeluarkan, tapi sampai dengan saat ini pemberian rekomemdasi bagi Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Pusat itu belum ada,” imbuhnya.
Masih kata Budi, pada 25 November 2022 lalu, Kadis DKP Provinsi Banten mengundang para Kepala Diskan Kabupaten untuk melakukan evaluasi terkait dengan BBM untuk nelayan. Kalau untuk rekomendasi Solar itu oleh Provinsi, namun untuk Pertalite karena regulasinya hingga sekarang belum ada dari Pemerintah Pusat, maka Diskan tidak menerbitkan surat rekomendasi, mudah mudahan nanti Pempus akan memberikan regulasi untuk daerah untuk pegangan penerbitan rekomemdasi.
“BBM jenis Pertalite masuk dalam kategori Khusus Penugasan, pemberian rekomendasi itu, harus ada regulasi dari pusat sebagai bahan acuan. Dan Provinsi Banten termasuk wilayah yang mendapatkan Khusus Penugasan, makanya sekarang harganya sama menjadi Rp. 10 Ribu per Liter. Namun yang jadi masalah sekarang adalah, kebutuhan nelayan tidak sama dengan kebutuhan pelaku usaha lainnya, karena kebutuhannya lebih banyak. Sementara, Pertamina per tanggal 6 April tahun 2022 mengirimkan surat kepada seluruh lembaga penyalur ritel sales regional Jawa bagian barat tentang larangan pelayanan penjualan jeriken untuk produk Pertalite, itulah yang menjadi persoalannya,” ujarnya.
Kadiskan mengatakan, masa nelayan yang butuh banyak BBM harus membawa perahunya ke SPBU, kata Budi, atau petani butuh BBM untuk traktor harus di bawa juga ke SPBU, kan tidak mungkin. Sementara, masih kata Budi, terbentur karena ada surat edaran dari Pertamina.”Secara pribadi, saya juga menjerit memikirkan soal kebutuhan para nelayan. Namun, penerbitan rekomendasi itu terbentur regulasi, karena harus jelas aturannya,” katanya.
Mengenai persoalan diduga adanya oknum yang bermain dan adanya penyalahgunaan, itu sudah di tindak oleh Aparatur Penegak Hukum. Pada intinya, dari Desember 2022, hingga sekarang, Diskan tidak mengeluarkan atau menerbitkan rekomendasi untuk Pertalite. “Dan saya sudah mengingatkan kepada semua SPBU bahwa Diskan tidak lagi mengeluarkan rekom menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat,” tutupnya. (Ri3z/01).