Karantina Cilegon Gelar Operasi Patuh Karantina Bersama Instansi Terkait Di Pelabuhan Merak
Cilegon, TirtaNews – Sehari setelah melaksanakan coffee Morning dalam memperkuat pengawasan dan sinergisme bersama instansi terkait di wilayah Pelabuhan Penyeberangan Merak, Karantina Pertanian Cilegon langsung menunjukan bukti nyata dengan menggelar Operasi Patuh Karantina, Kamis (27/07/2023).
Operasi Patuh ini digelar di Pintu Masuk Dermaga Reguler sebagai salah satu cara untuk melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa karantina dari Jawa menuju Sumatera ataupun sebaliknya.
Subkoordinator Karantina Hewan, Melani Wahyu Adiningsih mengatakan bahwa operasi kali ini selain bertujuan sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat, juga guna meningkatkan kepatuhan perkarantinaan.
“Kami mengadakan operasi patuh bersama instansi terkait di wilayah pelabuhan sebagai cara untuk mengedukasi masyarakat tentang kepatuhan untuk lapor karantina,” Jelasnya.
Operasi kali ini, turut mengundang instansi lain di wilayah Pelabuhan Merak, diantaranya BAIS, Polres Cilegon, Lanal Banten, BPTD Banten, ASDP, BPBD, BKSDA, SKIPM, Denpomad, Denpomal, Garnisun, Bea Cukai Merak, Polsek Pulomerak, dan KSKP Merak.
Dalam operasi ini juga berhasil terjaring beberapa media pembawa karantina mulai dari bawang merah, bawang putih, ikan, tepung udang, dan beberapa barang lain. Nantinya barang barang yang terjaring ini diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing masing instansi terkait.
Sementara di tempat lain Kepala Karantina Pertanian Cilegon menjelaskan bahwa operasi ini sesuai dengan tugas dan fungsi Karantina yang tertulis dalam Undang Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, juga selaras dengan PP 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomer 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan.
“Operasi Patuh kali ini selain sebagai sosialisasi juga sebagai cara untuk memperkenalkan kepada masyarakat tugas dan fungsi karantina sesuai dengan Undang 21 Tahun 2019 dan PP 29 Tahun 2023 Tentang peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomer 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelasnya.(Budi/red)