Peringati Hari Lahir Pancasila, Forpak Banten Gelar Sinergitas dan Kolaborasi Program Antikorupsi
Serang, TirtaNews – Forum Penyuluh Antikorupsi (Forpak) Banten memperingati Hari Lahir Pancasila dengan menggelar Sinergitas Aksi Kolaborasi Program Antikorupsi (SAKA-BAKTI) dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi yang tertuang dalam Pancasila.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka memperingati hari lahirnya Pancasila yang dimana didalamnya mengandung nilai-nilai antikorupsi yang harus kita terus amalkan sebagai dasar kehidupan bernegara,” ungkap Ketua Forpak Banten Ratu Syafitri Muhayati saat membuka acara Sinergitas Aksi Kolaborasi Program Anti Korupsi (SAKA-BAKTI) antara Forum Penyuluh Antikorupsi (Forpak) Banten dan Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Kalimantan Tengah dengan tema “Antikorupsi Wujud Kesaktian Pancasila” yang dilaksanakan secara virtual, Jum’at, (2/6/2023).
Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan dalam memperingati hari lahirnya Pancasila dapat memberikan motivasi bagi masyarakat dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi yang juga tercantum dalam Pancasila sebagai dasar dan tujuan bernegara.
“Dengan adanya kolaborasi ini saya berharap mampu memberikan pencerahan kepada para penyuluh serta masyarakat agar lebih diingatkan bahwa nilai-nilai antikorupsi ini sesungguhnya juga nilai yang terkandung dalam Pancasila yang memang harus terus kita ingatkan dan terus amalkan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini , Sugiarto Kepala Koordinator Satuan Tugas (Satgas) dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tindakan korupsi merupakan pengkhianatan Pancasila yang akan menjadi musuh tujuan nasional negara atau Pancasila itu sendiri.
“Karena tindak pidana korupsi itu bertentangan dengan butir-butir Pancasila yang merupakan Dasar Negara,” ungkapnya.
Menurutnya, Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni juga secara tidak langsung memberikan makna yang sejalan dengan nilai-nilai antikorupsi yang dijadikan sebagai upaya dalam pemberantasan korupsi.
“Di dalam point-point Pancasila terdapat esensi dan upaya dalam menanamkan sikap kemanusiaan dan keadilan, dimana korupsi juga tentunya menjadi masalah dalam merealisasikannya,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Sugiarto menjelaskan esensi yang terdapat dalam Pancasila diantaranya Sila Ke-1, memberikan esensi agar masyarakat terhindar dari niatan dan godaan untuk berperilaku korupsi karena Tuhan senantiasa mengawasi kita. Sila Ke-2, menjaga diri agar tidak berperilaku koruptif dan korupsi. Adapun Sila Ke-3 membangun kerjasama dalam mengentaskan budaya antikorupsi.
“Karena jika kita berintegritas, tidak melakukan korupsi itu berarti menghargai hak orang lain atau hak makhluk ciptaan Tuhan,” ungkapnya.
Sugiarto melanjutkan, esensi nilai-nilai antikorupsi di dalam Sila Ke-4 yakni terus melakukan perjuangan dalam melakukan antikorupsi yang penuh hikmah serta kebijaksanaan, dan untuk Sila Ke-5 yaitu terus berusaha dalam mencapai harapan dan cita-cita demi Indonesia yang berkeadilan sosial.
“Supaya terarah dan terpadu, kita juga harus ada forum yang nantinya bisa berkolaborasi aksi nasional sehingga harapan dan cita-cita negara Indonesia ini bisa terwujud,” ungkapnya.
Selain itu, Boby Hartadhy Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi (ForPak) Kalimantan Tengah menyampaikan upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila bisa dimulai dari pembentukan atau pembangunan karakter yang bisa dimulai dari diri sendiri.
“Karena penerapan prinsip-prinsip antikorupsi ini dimulai dengan pembangunan karakter dimulai dari pembangunan karakter individu dengan menerapkan konsisten nilai-nilai integritas,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya faksi dan api kita membangun integritas individu baru melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka mengenal diri sendiri dan menjunjung tinggi nilai integritas pribadi
Dengan dibangunnya pembangunan karakter, Boby berharap mampu melahirkan individu yang mampu menerapkan integritas melalui penyuluhan kepada masyarakat Salah Satunya seperti yang tergabung dalam Forum Penyuluh Anti Korupsi (ForPak) ini.
Tidak hanya membangun karakter individu, menurut Boby pengimplementasian nilai-nilai antikorupsi berdasarkan Pancasila juga bisa dilakukan dengan membangun karakter di lembaga-lembaga yang mampu menerapkan transparansi dan akuntabel.
“Bentuk pembangunan karakter antikorupsi pada lembaga bisa dimulai dari transparansi keterbukaan informasi publik dan aksesibilitas data dalam segala sektor serta akuntabel yang dipertanggungjawabkan dalam etika,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Widyaiswara Muda BPSDM Provinsi Banten Tata Zakia hubungan antara Pancasila dan korupsi ini lebih baik melakukan pencegahan daripada penindakan.
“Untuk mencegah korupsi, yaitu salah satunya upayanya dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam keseharian. Sehingga harapan kita menjadi bangsa yang bebas korupsi ini bisa terwujud,” pungkasnya. (hms/red)