Satresnarkoba Polresta Serkot Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

0
Satresnarkoba Polresta Serkot Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang
Views: 76

Kota Serang, TirtaNews – Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023, sekira jam 01.50 Wib, Personel Satuan Resnarkoba Polresta serkot amankan Pelaku Penyalah gunaan Obat.

Kapolresta serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M. membenarkan bahwa Personel nya telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar Penyalah gunaan Obat-obatan Jenis Tramadol .

Ipda. Hadyan Hawari, S.T.rk., M.Si., dan personel Resnarkoba Polresta serkot
Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023, sekira jam 01.45 Wib, Personel Berhasil gagalkan tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat-obatan tanpa ijin edar.

Dilakukan oleh saudara M.R.D. ( 22 ), yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awalnya ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisikan (5 butir) obat berwarna kuning berlogo MF dikantong celana, dilakukan penggeledahan kembali didalam kamar rumah yang ditempati oleh pelaku dan kembali ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan  (60 butir) obat berwarna kuning berlogo MF dan obat jenis TRAMADOL HCI sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir serta uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) di dalam bok kotak handphone yang digantung di dinding kamar rumah yang ditempati oleh pelaku.

Menurut keterangan pelaku obat-obatan  tersebut didapat dari saudara EP (DPO) dan   tujuannya pelaku menyimpan obat-obatan tersebut adalah untuk dijual kepada orang yang tidak dikenal yang langsung datang membeli obat tersebut kerumah yang ditempati oleh pelaku.

Perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki ijin yang sah selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta serkot untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan
– 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang berisikan (65 butir) obat berwarna kuning berlogo MF;
– 38 (tiga puluh delapan) butir obat jenis TRAMADOL HCI;
– Uang tunai Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
– 1 (satu) kotak bok bekas handphone.

Inisial Pelaku M.R.D. (22)
Tempat tanggal lahir : Serang, 14 Desember 2001
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : SMA
Warganegara : Indonesia
Pekerjaan : Belum / Tidak bekerja
Alamat (KTP) : Benggala, Cipare

Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.Tutup Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol. Hengky Kurniawan, S.I.K., M.M. (Hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *