Galian Kabel Milik PT. Telkom Di Desa Harjatani Diduga Ilegal
Kab. Serang, TirtaNews – Kegiatan galian kabel fiber optik yang dilakukan di jalan raya Serdang tepat nya didepan Desa Harjatani Kramat watu Serang oleh Sub Kontraktor milik PT Telkom Diduga Kuat ilegal atau tidak berizin, selain itu pengerjaan tersebut juga membuat tepi jalan menjadi rusak amblas dan berlubang.
Menurut Warga Sekitar Desa Harjatani tempat Galian Kabel Udin mengatakan,” sejumlah titik jalan di Nasional mau jalan Provinsi Banten rusak akibat galian kabel fiber optik karena tidak mengindahkan ketentuan yang sudah ditetapkan sehingga tampak urugan tanah bekas galian Amblas sehingga banyak mobil yang terperosok ketika menepi parkir disisi jalan.
“Galian itu dilakukan di sisi jalan terkadang juga merusak jalan yang telah di aspal atau dibeton oleh PU, galian dengan kedalaman sekitar 1,20 meter. Ini dilakukan, mereka malah menggali serampangan atau seenaknya,” kata warga Sekitar dengan nada keras.
Sementara itu Aliansi Pemerhati Pembangunan Banten Ade menyoroti galian Kabel yang diduga Ilegal tersebut, Menurutnya sepertinya ada permainan dari Oknum PT Telkom lewat rekanannya yang terkesan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan juga diduga telah merugikan Negara (BUMN) dimana kegiatan tersebut menyebabkan sejumlah ruas jalan Nasional dan Provinsi yang terkena galian rusak.
“Yang ada selama ini, akibat galian masyarakat lah yang dirugikan,” pungkasnya.
Ade merasa heran dengan sikap PT Telkom karena kejadian seperti ini sudah sering terjadi di wilayah Provinsi Banten seperti di Cibeber Cilegon, PCI Cilegon dan di jalan Bojonegara.
“Herannya permasalahan galian ini tidak pernah dipersoalkan, bahkan hal ini tidak pernah didengar PT Telkom dan terkesan ada nya pembiaran galian ilegal kabel milik BUMN tersebut,” ungkap Ade.
Berdasarkan informasi yang kami himpun bahwa Aktor intelektual nya masih orang Kabupaten Serang yang berinisial HA pihak yang bertanggung jawab berdasarkan keterangan pihak pengesub (Sub Kontraktor Galian kabel). Selain itu, pengajuan perizinan untuk galian fiber optik pun terindikasi ilegal.
“Sebagai contohnya penggalian FO di badan dan tepian jalan dipastikan ilegal karena pihak PU tidak pernah mengeluarkan izin Galian,” kata Ade.
Lanjut ade, mudah kok menentukan itu legal atau ilegal, pelaksana di lapangan dalam pengerjaannya selalu pada malam hari dan dibekingi oleh oknum Aparat Brimob yang tugas di Mako Brimob Palembang Sum Sel, begitupun dengan ijin yang dilampirkan dalam surat menyurat itu diduga kuat ijin “bodong” , ujar Ade.
“Kami sebagai Sosial Kontrol, akan melayang kan Surat Pengaduan pada PT. Telkom Pusat dijakarta dan Juga kepada Mabes Polri dijakarta, agar segera mungkin mengusut Oknum oknum yang ada didalam PT Telkom dan Aktor intelektual dibalik galian Kabel ini,” tandasnya.
Sementara itu HA saat dihubungi via pesan Whatsapp memberikan jawaban “kami hanya pelaksana jika ingin konfirmasi ke telkom saja,” jawabnya singkat.(red)