Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku Tawuran

0
Polsek Cibeber Polres Cilegon Amankan Pelaku Tawuran
Views: 109

Cilegon, TirtaNews – Respon cepat Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan 1 (satu) orang pemuda dan 5 (lima) orang pelajar yang sedang tawuran,terjadi Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 pukul 02.20 Wib di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cibeber AKP Suhel membenarkan bahwa Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten bersama masyarakat telah mengamankan satu orang pemuda dan lima orang pelajar.

Kapolsek Cibeber AKP Suhel membenarkan kejadian tersebut. “Pada Sabtu (25/03) jam 02.00 Wib Personil Polsek Cibeber melaksanakan patroli kewilayahan, sekitar jam 02.20 wib personil patroli menemukan adanya sekelompok pemuda yg telah melakukan tawuran di jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber dan melarikan diri ke lingkungan Ciberko Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,selanjutnya sekelompok pemuda tersebut berhasil di amankan di bantu oleh masyarakat dan Rt Lingkungan Ciberko Kecamatan Cibeber Kota Cilegon saudara Nazarudin,” ucap Suhel.

“Adapun identitas dari 1 (satu) orang pemuda dan lima orang pelajar tersebut yaitu, MY (16) warga Waringin kurung,RR (17) warga Waringin Kurung,MA (17) warga Waringin Kurung ,AA (21) warga Waringin Kurung,MH (18) warga Waringin Kurung,FZ (20) warga Taman Krakatau Cilegon,” tambah Suhel.

Suhel menjelaskan dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga buah Sarung yang sudah dibentuk, satu buah tongkat besi ukuran ±60cm, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hitam, satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Merah putih tanpa Plat Nomor,” terang Suhel.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten AKP Suhel memanggil para orang tua ke 6 pemuda tersebut dan disaksikan oleh guru masing-masing sekolah membuat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama dan perbuatan pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

Suhel menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga anaknya. “Khususnya orang tua agar menjaga putra dan putri nya dari pelaku kejahatan atau menjadi pelaku kejahatan perlu diingat usahakan putra dan putri sudah berada di rumah pada jam 20.00 wib, untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.

“Jangan lupa laporkan bila ada kejahatan atau memohon bantuan kepolisian melalui call center 110 Polres Cilegon atau melaporkan langsung kepada kantor Kepolisian terdekat.”tutup AKP suhel selaku kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten,” tutup Suhel. (humas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *