1.009 Kasus Curas, Curat dan Curanmor Berhasil Diungkap Polda Banten Selama Tahun 2022
Serang, TirtaNews – Bidhumas Polda Banten menggelar Rilis Akhir Tahun 2022 terkait hasil kinerja dan capaian Polda Banten selama tahun 2022 yang bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (30/12) sekitar pukul 09.00 Wib.
Dalam kegiatan ini Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memaparkan capaian pengungkapan Bidang Operasional seperti Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditresnarkoba dan Ditpolairud. “Hasil pengungkapan tindak pidana umum tahun 2022 sebanyak 3.270 kasus, naik 10 kasus atau 0,3% dibanding tahun 2021 sebanyak 3.260 kasus. Kemudian penyelesaian perkara tahun 2022 sebanyak 2.189 kasus, turun 214 kasus atau 10,83% dibanding tahun 2021 sebanyak 1.975 kasus,” kata Shinto.
Pengungkapan kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor) tahun 2022 sebanyak 1.009 kasus, turun 55 kasus atau 5,25% dibanding tahun 2021 sebanyak 1.064 kasus. “Untuk penyelesaian perkara C3 tahun 2022 sebanyak 582 kasus, turun 15 kasus atau 2,51% dibanding tahun 2021 sebanyak 597 kasus,” tambah Shinto.
Selanjutnya pengungkapan kasus perempuan dan anak (PPA) tahun 2022 sebanyak 12 kasus, turun 6 kasus atau 50% dibanding tahun 2021 dan untuk penyelesaian kasusnya pada tahun 2022 sebanyak 13 kasus, naik 7 kasus dibandingkan tahun 2021. Kemudian ungkap kasus judi pada tahun 2022 sebanyak 49 kasus dengan penyelesaian perkara 100%.
Dikesempatan yang sama Shinto menjelaskan pengungkapan Polda Banten dalam tindak pidana khusus dengan total pengungkapan selama tahun 2022 sebanyak 64 kasus, naik 2 kasus dibandingkan tahun 2021. Dengan total penyelesaian kasus sebanyak 42 kasus, turun 33 kasus dibanding tahun 2021 sebnyak 75 kasus. “Dari pengungkapan tersebut jenis tindak pidana khusus tertinggi pada tahun 2022 adalah kasus ITE sebanyak 15 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 40% atau 6 kasus,” ucapnya.
Kemudian tindak pidana korupsi pada tahun 2022 sebanyak 11 Laporan Polisi (LP), turun 12 LP atau 52% dibanding tahun 2021 sebanyak 23 LP. Dengan penyelesaian sebanyak 13 kasus, naik 6 kasus atau 86% dibanding tahun 2021. “Jumlah tersangka tindak pidana korupsi tahun 2022 sebanyak 12 orang, turun 8 orang atau 40% dibanding tahun 2021. Dengan kerugian uang negara mencapai Rp 41.298.921.294,” kata Shinto.
Pada 2022 ada 707 pengungkapan penyalahgunaan narkoba, naik 15 kasus atau 0,15%, dibanding tahun 2021. Dari pengungkapan tersebut 607 perkara diselesaikan atau 85,85%. “Jumlah tersangka pada 2022 sebanyak 904 orang, turun 25 orang atau 2,69% bila dibanding 2021 dan sebanyak 94 orang direhabilitasi,” ungkap Shinto.
Pada tahun 2022 shabu yang berhasil disita sebanyak 83,7 kg naik 58,8 kg atau 239,3% dibanding tahun 2021 sebanyak 24,5 kg. Kemudian ganja sebanyak 18,7 ton, naik 13,3 ton atau 246,2 % dibanding tahun 2021 sebesar 5,4 ton dan ekstasi sebanyak 2.279 butir, naik 339 butir atau 17,4% dibanding tahun 2021 sebanyak 1.940 butir.
sebanyak 12 orang, turun 8 orang atau 40% dibanding tahun 2021. Dengan kerugian uang negara mencapai Rp 41.298.921.294,” kata Shinto.
Dibagian akhir, Shinto menjelaskan pencapaian tindak pidana di perairan dengan pengungkapan sebanyak 15 kasus pada tahun 2022, naik 3 kasus atau 35% dibanding tahun 2021. Dengan jumlah penyelesaian kasus sebanyak 14 kasus, naik 3 kasus dibanding tahun 2021 sebanyak 11 kasus. “Adapun jumlah tersangka yang berhasil ditangkap oleh Ditpolairud Polda Banten selama tahun 2022 sebanyak 46 orang, naik 31 orang atau 200% dibanding tahun 2021 sebanyak 15 orang. Pada tahun 2022 Ditpolaitud Polda Banten juga berhasil mengungkap tindak pidana BBM ilegal dengan nilai lebih dari Rp 220 juta,” tutup Shinto. (humas/red)