Camat Kosambi Bersama Lintas Sektoral Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Kali Perancis
Kab.Tangerang, TirtaNews – Ratusan bangunan liar yang berdiri di atas bantaran kali Perancis Dadap, Jati Mulya dan Kosambi Timur Kabupaten Tangerang mulai dibongkar, Rabu (28/12/2022).
Camat Kosambi Dadang Sudrajat menjelaskan, dimulai dari bangunan liar yang tidak ada pemiliknya, hari ini bangli yang ada di wilayah Desa Jati Mulya dibongkar oleh Pemerintah Desa setempat beserta warga.
“Hari ini Kades Jati Mulya beserta jajarannya dibantu warga setempat membongkar bangunan liar yang kosong yang memang tidak ada pemiliknya. Dalam dua pekan ini kita utamakan pembongkaran Bangli yang tidak ada pemiliknya agar lingkungan tidak terlihat kumuh,”ungkap Dadang kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Lanjut Dadang mengatakan, pada hari ini pula Pemerintah Kecamatan Kosambi mulai melakukan pemberitahuan kepada pemilik bangunan liar agar dalam waktu dua Minggu kedepan dapat melakukan pembongkaran sendiri oleh pemiliknya. Dan setelah itu akan diturunkan ekskavator untuk membersihkan material-material dibantaran kali tersebut.
“Total keseluruhan ada 130 bangli di sepanjang jalan raya dadap kali prancis dan tadi sudah kami berikan surat 42 orang tersampaikan ke pemilik bangunan,”ujarnya.
“Mudah-mudahan pembersihan bangli ini dapat berjalan lancar tanpa ada kendala, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang rapih, bersih dan sehat,”sambung Dadang.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Kosambi menggelar rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan perapihan dan penataan bantaran Kali Perancis Dadap, Jatimulya dan Kosambi Timur, Selasa, (27/12/2022).
Rakoor tersebut turut di hadiri Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, unsur DTRB, unsur Disnaker, Danramil Teluk Naga, Wakapolsek Teluknaga, Kasie Trantibum Kecamatan, Kasie ekbang dan staf.
Camat Kosambi Dadang Sudrajat menerangkan bahwasanya dalam rakoor Lintas sektoral ini melibatkan beberapa unsur Dinas terkait. Pokok bahasan dan langkah yang akan dilakukan ialah melakukan pemberitahuan lanjutan kepada pemilik bangunan yang tidak pada tempatnya dan menghimbau kembali terkait pelaksanaan perapihan dan pembongkaran dengan batas waktu sampai dengan minggu kedua Januari 2023.(Az/red)