Hanya Empat Hari Istri Kakanwil Kemenag Banten Bisa Berangkat Haji, Kakanwil Kemenag Banten Dilaporkan Mahasiswa

0
Hanya Empat Hari Istri Kakanwil Kemenag Banten Bisa Berangkat Haji, Kakanwil Kemenag Banten Dilaporkan Mahasiswa
Views: 243

Tirtanews.co.id, Banten – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman dilaporkan Mahasiswa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Lantaran, diduga istri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Nanang Fatchurochman, naik haji menggunakan kuota reguler secepat kilat dengan waktu singkat, hanya kurun waktu Empat hari, setelah melakukan pendaftaran.

Demikian dikatakan Ketua Presidium Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak), Diansyah kepada awak media. “Adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kemenag dan penyelewengan kewenangan, serta perbuatan melawan hukum di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten pada kegiatan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023,” ujar Presidium Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak), Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 2 Oktober 2023.

Kepala Kakanwil Kemenag Banten, kata dia, diduga menyalahi wewenang, dimana ada kuota haji reguler, kebetulan istrinya Indri Eka, daftar di tanggal 15 (Juni 2023) dan langsung berangkat di tanggal 19. “Penyelenggaraan haji reguler adalah program resmi dari pemerintah yang mendapatkan subsidi. Padahal, untuk mendapatkan kuota haji reguler ini harus menunggu daftar antrean yang membutuhkan waktu belasan tahun untuk bisa berangkat haji,” jelasnya.

Hal ini terjadi, lanjutnya, karena diduga ada over power dari jabatan kepala Kakanwil yah, jadi dia bisa berangkat hanya kurun Empat hari saja.Tidak hanya itu, masih kata Diansyah, staf Nanang yang bernama Khoirul Umam tiba-tiba menjadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) padahal, dia tidak pernah mengikuti seleksi. “Padahal dia tidak ikut seleksi, namun tiba-tiba dia berangkat sebagai PPIH untuk membantu ibu  (Istri Kakanwil) yang berangkat,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, Presidium Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak) mendesak Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti laporan hingga tuntas. “Agar ada rasa keadilan bagi masyarakat yang sudah menunggu belasan tahun berangkat haji,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan adanya laporan tersebut, namun progres laporannya belum ada karena suratnya baru disposisi oleh Kajati.

“Cuman belum tahu suratnya disposisi kemana apakah ke Intelejen atau ke Pidsus. Tentu kami sudah dapat informasi (materi laporannya) cuman kami belum bisa berbicara terlalu jauh karena pelapor baru memasukan laporannya ke PTSP,” pungkasnya. (Ri3z/01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *