ULP PLN Labuan di Gerudug PW-JPMI Pandeglang, Diduga PLN Main Mata Dengan Perusahaan Provider Internet Bodong

0
ULP PLN Labuan di Gerudug PW-JPMI Pandeglang, Diduga PLN Main Mata Dengan Perusahaan Provider Internet Bodong
Views: 191

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Presidium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW.JPMI) Kabupaten Pandeglang, Selasa (26/09/2023), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Unit Layanaan Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (ULP PLN) Labuan Pandeglang, Banten. Pada orasinya, mereka menyoal adanya kabel jaringan (Wifi) yang menempel di setiap tiang listrik milik PLN yang diduga, tidak memiliki izin (Ilegal).

Selain itu juga aksi demo tersebut, akibat adanya ketidakpuasaan massa aksi yang sebelumnya sudah melakukan audiensi tetapi tidak mendapatkan solusi yang nyata dari ULP PLN tersebut. “Bahkan, masukan dari massa audiensi pada saat itu di abaikan oleh pihak ULP PLN Labuan, dan kami juga menyampaikan bahwasanya adanya lemahnya pengawasan, serta adanya dugaan korupsi di tubuh PLN dengan bermain dengan pengusaha jaringan Wifi tersebut,” ungkap Korlap Aksi dari PW JPMI Pandeglang, Fikri.

Masih kata Fikri, kami merasa kecewa dengan pihak ULP PLN Labuan, yang terkesan mengabaikan masukan kami saat audiensi ataupun aksi. Maka kami duga kuat adanya korupsi dan konspirasi busuk yang dilakukan oleh pihak PLN dengan Pengusaha wiffi tersebut.

“Bukan hanya itu, ternyata banyak problematika di tubuh ULP Labuan Pandeglang, salah satunya adalah persoalan pekerjaan penanaman kabel listrik, yang diduga tidak sesuai Standar Oprasional Pekerjaan (SOP) atau sesuai dengan juklak juknis pekerjaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Fikri menegaskan, kami menuntut kepada ULP PLN Labuan agar segera membuat peringatan tegas dan menertibkan seluruh jaringan kabel Wifi milik perusahaan swasta, antara lain, Awinet, Sibernet dan Wimate, serta perusahaan Wifi lainya yang menempel di setiap tiang listrik milik PLN.

“Pemerintah Daerah Kabupaten, hingga dengan Kementrian harus tegas terhadap pengusaha nakal yang ilegal yang tidak mengedepankan asas asas keamanan, kenyamanan serta legalitasnya apalagi diduga telah melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku karena, disinyalir Provider Wifi itu adalah Wifi rumahan atau perumahan yang bukan untuk menjadikan alat usaha komersialisasi jaringan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, orator lainnya Agil mengatakan, kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena beberapa kejadian akibat kabel Wifi, yang ceroboh dan teledor banyak masyarakat yang terjerat hingga mengancam keselamatan ini perlu di evaluasi total ULP PLN Labuan.

“Bagian dari evaluasi ini kami sampaikan, sebagai bentuk dari sebuah keresahan yang harus di sampaikan di muka umum, yang sudah di atur dalam undang-undang Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Maka masyarakat harus tau bahwasanya adanya kebobrokan di tubuh ULP PLN Labuan ini,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Agil, dengan ini kami menyatakan sikap bahwa, ULP PLN Labuan telah lalai dalam pengawasan serta penertiban kabel wifi yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) itu sudah di tuangkan, tapi masih banyak pengusaha di daerah Kabupaten Pandeglang yang menggunakan cara yang salah.

“Kami Presidium Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (PW.JPMI) Pandeglang, Banten akan mendorong ketegasan pihak Diskomsantik hingga Kementerian Kominfo dan Kementerian BUMN Republik Indonesia, serta Aparat Penegakan Hukum (APH) dalam menegakkan jukum, dan akan menggelar aksi demonstrasi di ULP PLN Labuan hingga dengan pemerintah pusat,” pungkasnya. (Ri3z/01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *