Diduga Kapolsek Serang Bekerjasama dengan Pihak ADIRA Finance & Mata Elang
![Diduga Kapolsek Serang Bekerjasama dengan Pihak ADIRA Finance & Mata Elang Diduga Kapolsek Serang Bekerjasama dengan Pihak ADIRA Finance & Mata Elang](https://tirtanews.co.id/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230912-WA0016.jpg)
Kota Serang, TirtaNews – Debtcolector atau yang biasa di sebut Mata Elang Dari Pihak Ketiga dari Pembiayaan/Finance yang menangani kredit Mobil & Motor yang Menunggak Angsuran nya Disebut begitu karena mereka dianggap punya pengelihatan yang tajam macam burung elang buat melihat plat kendaraan yang kreditnya macet/belum bayar & Menunggak.
Banyak keluhan dan kasus -kasus pekerjaan Matel atau debt-collector dari masyarakat yang mengadu/melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).Karena di anggap cara kerja mereka yang arogan, gaya nya seperti preman ketika eksekusi menjalankan pekerjaannya.
Kantor dan Lahan Parkiran Polsek Serang yang menjadi penitipan kendaraan dan Bekerjasama dengan ADIRA Finance yang di dapat oleh pihak matel di jalanan yang menunggak Nursaad warga Link Tonjong Kecamatan Walantaka pemilik kendaraan
Nopol A 1861 CA, ketika pemilik kendaraan akan mengambil kembali dari pihak kepolisian terkesan menahan dan mempersulit atas kendaraan tersebut, sudah jelas tugas Kepolisian adalah Melindungi dan Mengayomi, mengapa demikian pihak Kepolisian malah semena-mena mengabaikan masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun perlindungan.
Ketika awak media berusaha dan bertemu Dengan Kanit Reskrim Polsek Serang Aiptu Adit & menghubungi Kapolsek Serang, kompol Tedy Heru Murtian untuk konfirmasi melalui via WhatsApp no telpon tidak bisa di hubungi sampai tayang pemberitaan ini.
Ketua KKPMP Propinsi Banten Jeri Kaspor menyoroti terkait kejadian ini dan sekaligus mendampingi korban guna untuk membantu masyarakat yang terdzolimi,sekaligus mendampingi korban yang kendaraannya di ambil paksa oleh pihak ketiga yang diberikan mandat yaitu mata elang (MATEL).
“Jery Kaspor yang mendapat laporan dari Ketua Regil Mada LPK-MP Kota Serang yang menerima laporan dari masyarakat yang bernama pak Nursa’ad ada masyarakat yang didzolimi pihak Finance ADIRA Membuat Ketua KKPMP Mawil Provinsi Banten turut mendampingi perkara laporan tersebut dan Berkomentar atas kejadian ini masih terjadi di wilayahnya.
Jery Kaspor menambahkan bahwa sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum, ujar Ketua KKPMP yang akrab di sapa Jery.
Tindakan ADIRA Finance melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian, Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto,” tandasnya.(Hen/red)