Milad Ke -12 Baznas Kota Serang Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat

0
Views: 210

Kota Serang, TirtaNews – Dalam rangka memperingati hari jadi Baznas Kota Serang ke 12 Baznas Kota Serang gelar syukuran pada Rabu 21 Desember 2022.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan bahwa dalam Milad Ke-12 Baznas Kota Serang, diharapkan dapat membuat seluruh Pejabat, Pengusaha dan Masyarakat Kota Serang semakin sadar akan kewajibannya menunaikan zakat.

“Kalau kita memang umat islam, kita harus menunaikan zakat, karena itu merupakan salah satu rukun islam dalam agama kita, dan wajib hukumnya dijalankan,” kata Wali Kota Serang Syafrudin.

Dalam kesempatan itu juga, Wali Kota Serang Syafrudin mengapresiasi bahwa Baznas Kota Serang menghasilkan peningkatan zakat yang terhitung dari tahun 2021 hingga saat ini sebanyak 25 Persen.

“Baznas ini ada peningkatan 25 persen dari tahun 2021 hanya sekitar Rp 2,3 miliar sekarang sudah sekitar Rp 3,1 miliar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait peningkatan 25 persen tersebut berharap dalam waktu lima tahun kedepan dapat terus meningkat hingga mencapai angka Rp 10 miliar, tambahnya.

Potensi perolehan zakat ini karena yang dihasilkan dari sebagian potongan gaji PNS untuk membayar zakat.

“Mudah-mudahan target 5 tahun itu mencapai angka Rp 10 miliar, karena potensinya ada terutama dari PNS itu semua karena ada regulasinya dari Peraturan Walikota itu wajib membayar zakat yang dipotong dari gaji,” jelasnya.

“Aturan sudah ada dari Pemkot untuk memotong gaji PNS sekitar 2,5 persen untuk berzakat, jadi tidak ada yang harus protes malah harus bersyukur, sebab yang namanya zakat itu wajib bagi umat islam,” sambungnya.

Ketua Baznas Kota Serang Nani Abdul Gani menyampaikan, mengeluarkan zakat bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban sebagai umat muslim untuk menunaikan rukun islam.

Disamping itu juga kita sudah menunaikan peraturan Undang-undang yang berlaku dalam aturan Negara.

“Bagi kita umat islam, mengeluarkan zakat bukan hanya merupakan ibadah dalam rangka menunaikan salah satu rukun islam, namun menunaikan zakat juga dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat,” tutur Nani.

Nani berharap, dalam beberapa waktu kedepan, pengelolaan zakat Baznas Kota Serang semakin meningkat, sehingga seluruh masyarakat Kota Serang yang berhak menerima infaq dan zakat dapat tersalurkan seluruhnya.(An/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *