Bakal Audiensi Dengan Dinkes Pandeglang, Ini Yang Akan di Bahas AMMUK
Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Banten, akan di audien oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Kabupaten Pandeglang, Banten, Jum’at (28/07/2023). Dalam acara audiensi tersebut, sejumlah issue yang telah dipersiapkan dan dipertanyakan kepada Dinkes Pandeglang.
“Kami menduga, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang melakukan maladministrasi dalam syarat pendirian Apotik di wilayah Kabupaten Pandeglang. Selain itu, pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinkes, itu tidak ada atau lebih tepatnya “Molor”,” ungkap Sekretaris Presidium Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Kabupaten Pandeglang, Aning, Kamis (27/07/2023).
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Kabupaten Pandeglang, kata Aning, telah melakukan investigasi kaitan dengan persyaratan pendirian Apotik, dan penjualan bebas obat obatan berlogo “K” Merah yang dilakukan Apotik tanpa pengawasan Dinkes Pandeglang. “Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari Peleton Pemuda, SIGMA, GMCP, KAP-B, IKRAR, TURKI dan GMPB akan melakukan audiensi dengan Dinkes Pandeglang, kaitan dengan sejumlah issue yang telah kami kaji dan investigasi di lapangan,” ujarnya.
Masih kata Aning, diduga Dinkes Pandeglang telah melakukan maladministrasi dalam persyaratan proses pendirian Apotik, yang mana salah satu persyaratan pendirian Apotik harus adanya Apoteker. “Sehingga yang terjadi di bawah, Apoteker itu hanya menjadi pelengkap persyaratan, tanpa pernah ada di masing masing Apotik. Karena, mereka rata rata rangkap pekerjaan di beberapa Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik bahkan Apoteker tersebut, ada juga yang dari luar daerah. Sementara, di apotik sendiri, berdasarkan kajian dan investigasi, di Apotik penjualan obat obatan hanya dilayani oleh pelayan toko dan asisten Apoteker saja,” tuturnya.
Hal itu yang memicu terjadinya penjualan obat obatan bebas tanpa Apoteker dan resep dokter, kata Aning, selain itu, hal itu juga melanggar peraturan perundang undangan tentang Apotik dan Apoteker. Hasil kajian dan investigasi AMMUK, lanjutnya, salah satunya ditemukan di Apotik Picung Farma yang Apotekernya bekerja di Puskesmas Banjar, Apotik Sakinah Medika.
“Apotekernya bekerja rangkap di Puskesmas Bojong, dan masih banyak lagi hal serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ketua Presidium AMMUK Kabupaten Pandeglang, Rohikmat mengatakan, selain persoalan Apoteker, Apotik di wilayah Kabupaten Pandeglang bebas menjual belikan obat berlogo “K” Merah tanpa pengawasan, bahkan tanpa menggunakan resep Dokter. “Hal tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsinya. Itu berdasarkan kajian dan investigasi yang telah kami lakukan di sejumlah Apotik di wilayah Kabupaten Pandeglang,” jelasnya Aktivis yang lebih akrab di sebut Iik Sengkleh.
Oleh karena itu dalam Audiensi nanti, lanjut Iik, persoalan yang kami usung ini, selain mengharapkan jawaban yang dapat memuaskan dari pihak Dinkes Pandeglang, juga kami mendesak agar Dinkes segera menindak dan memberikan sangsi kepada Apotik dan Apoteker yang telah melakukan kenakalan.
“Apabila persoalan ini tidak digubris atau tidak ditanggapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, maka tidak menutup kemungkinan kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Kabupaten Pandeglang, akan menggelar aksi unjuk rasa di Dinkes Pandeglang,” pungkasnya. (Ri3z/01).