Dugaan Jual Beli Kamar di Lapas Narkotika Bandar Lampung, Warga Binaan Disebut Setor hingga Rp 5 Juta

BANDAR LAMPUNG, TirtaNews.co.id — Dugaan praktik jual beli kamar dan fasilitas khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mencuat. Seorang sumber yang mengaku sebagai warga binaan berinisial BbG menyebut narapidana harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk memperoleh tempat tidur dan fasilitas tertentu di dalam lapas.
Menurut BbG, praktik tersebut bukan hal baru dan diduga telah berlangsung cukup lama. Besaran uang yang harus dikeluarkan bervariasi, bergantung pada fasilitas yang diperoleh warga binaan.
Untuk mendapatkan tempat tidur di kamar tersendiri, misalnya, warga binaan disebut harus membayar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Semakin besar uang yang dikeluarkan, semakin baik fasilitas yang diperoleh.
“Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar,” ujar BbG.
Ia juga menyebut uang yang dibayarkan warga binaan diduga diserahkan kepada oknum petugas lapas. Namun, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan sumber dan belum terverifikasi secara independen.
Dugaan praktik pungutan juga dikeluhkan keluarga warga binaan. Salah seorang anggota keluarga mengaku anaknya kerap meminta kiriman uang setiap pekan dengan nominal berkisar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Keluarga tersebut mengaku khawatir apabila permintaan uang tidak dipenuhi, anaknya akan mendapatkan hukuman di dalam lapas.
“Kalau tidak diberi uang, katanya akan mendapat hukuman,” ujar anggota keluarga warga binaan kepada awak media.
Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, dua jurnalis mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Mereka bermaksud meminta penjelasan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), M. Iqbal, A.M.Pd.IP.
Namun, upaya menemui pejabat tersebut tidak membuahkan hasil. Awak media hanya diterima oleh petugas humas. Mereka menyampaikan sejumlah informasi dan temuan yang diperoleh dari sumber.
Petugas humas, sebagaimana dituturkan awak media, mempersilakan informasi tersebut dipublikasikan apabila memang ditemukan praktik seperti yang disampaikan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan langsung dari M. Iqbal maupun pihak pengelola Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengenai dugaan jual beli kamar, pungutan uang, serta ancaman hukuman terhadap warga binaan yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
Klarifikasi dari pihak lapas diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum petugas. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (Az/Red)
