Revisi RTRW Kabupaten Serang, Investasi dan Ketahanan Pangan Diuji

0
Revisi RTRW Kabupaten Serang, Investasi dan Ketahanan Pangan Diuji
Views: 9

SERANG, TirtaNews.co.id — Pemerintah Kabupaten Serang mulai membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menata kawasan industri, logistik, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian bagi investor tanpa mengorbankan ketahanan pangan dan aspirasi masyarakat.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang terhadap dua rancangan peraturan daerah usul bupati, Rabu, 21 Oktober 2026.

Ratu Zakiyah mengapresiasi masukan fraksi-fraksi DPRD yang akan menjadi bahan pembahasan lanjutan. Menurut dia, penyusunan regulasi harus mengacu pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

“ Saran dan masukan yang konstruktif menjadi bahan bagi kami untuk proses pembahasan berikutnya. Harapannya, regulasi yang dibuat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Revisi RTRW menjadi salah satu agenda penting karena berkaitan dengan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Serang. Pemerintah daerah akan memetakan kawasan industri, logistik, serta lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B.

Ratu mengatakan perubahan peruntukan wilayah perlu dikaji oleh organisasi perangkat daerah teknis. Pemerintah daerah juga akan menyelaraskan revisi tersebut dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat agar pembangunan berlangsung terarah dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja, mengatakan revisi RTRW harus mampu menyeimbangkan kebutuhan investasi dengan perlindungan lahan pertanian.

Menurut dia, kepastian regulasi diperlukan agar investor tidak ragu menanamkan modal di Kabupaten Serang. Namun, kepastian tersebut harus berjalan beriringan dengan jaminan ketahanan pangan.

Penyusunan RTRW juga perlu menghindari pertentangan antara kebijakan tata ruang kabupaten, provinsi, dan pusat. Di sisi lain, pemerintah harus mengakomodasi perubahan kondisi wilayah serta aspirasi masyarakat yang berkembang sejak aturan sebelumnya diberlakukan.

Ronny mengatakan revisi RTRW saat ini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik oleh konsultan. Pemerintah daerah juga telah menggelar sejumlah diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) yang melibatkan camat dan masyarakat.

FGD akan kembali dilakukan untuk memastikan rancangan tata ruang sesuai dengan kondisi daerah dan kebutuhan warga.

“Yang dihasilkan harus sesuai dengan kondisi daerah dan keinginan masyarakat, tanpa mengorbankan investasi maupun ketahanan pangan,” ujar Ronny.

Tantangan utama revisi RTRW terletak pada penentuan prioritas pemanfaatan ruang. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa perluasan kawasan industri dan logistik tidak berbenturan dengan perlindungan lahan pertanian serta kepentingan warga.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi para wakil ketua dan dihadiri puluhan anggota DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, sejumlah pejabat pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Serang. (Yuli/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *