Kodim 0602/Serang Sigap Padamkan Kebakaran di Pengadilan Tinggi Agama Banten

KOTA SERANG, TirtaNews.co.id — Personel Kodim 0602/Serang sigap membantu memadamkan kebakaran yang melanda gedung Kantor Pengadilan Tinggi Agama Banten, yang terletak di Jalan Raya Serang- Pandeglang, Kota Serang, Rabu, 7 Oktober 2026. Selain mengerahkan personel, Kodim turut menurunkan satu unit mobil pemadam kebakaran miliknya untuk membantu mengendalikan kobaran api.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Api diduga bermula dari korsleting listrik saat seorang pekerja melakukan pengelasan di lantai dua. Ledakan kemudian terjadi dan api dengan cepat membesar hingga membakar sejumlah barang di dalam ruangan.
Mendapat informasi kebakaran, personel Kodim 0602/Serang langsung bergerak ke lokasi. Enam personel Kodim diterjunkan bersama tiga Babinsa dari Koramil Cipocok. Danramil juga turut berada di lokasi membantu proses pemadaman mengingat lokasi sangat berdekatan dengan Makodim Serang.
Kehadiran personel TNI menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan kebakaran. Mobil pemadam kebakaran milik Kodim 0602/Serang dikerahkan bersama lima unit mobil pemadam lainnya untuk menjinakkan api.
Petugas berjibaku memadamkan kobaran api hingga akhirnya api berhasil dikendalikan sekitar dua jam kemudian. Setelah api padam, proses pendinginan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat titik api yang berpotensi kembali menyala.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Orang-orang yang berada di dalam gedung berhasil menyelamatkan diri ketika kebakaran terjadi. Sejumlah barang di dalam ruangan hangus terbakar, termasuk sejumlah kunci kendaraan yang ditinggalkan ketika penghuni bergegas keluar.

Kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Nilai kerugian dan penyebab pasti kebakaran masih dalam pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini menunjukkan keterlibatan cepat personel Kodim 0602/Serang dalam membantu penanganan keadaan darurat, tidak hanya melalui pengerahan personel, tetapi juga dengan mengoperasikan kendaraan pemadam kebakaran milik satuan. (Az/Red)
