Foto DPO Viral, Pemuda di Serang Ditangkap Saat Hendak Temui Korban

0
Foto DPO Viral, Pemuda di Serang Ditangkap Saat Hendak Temui Korban
Views: 4

SERANG, TirtaNews.co.id — Seorang pemuda berinisial JA alias YS, 21 tahun, warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah sekitar enam bulan menjadi buronan dalam perkara dugaan kejahatan seksual terhadap anak.

JA ditangkap di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Jumat, 25 September 2026. Polisi menangkapnya ketika tersangka sedang menuju lokasi untuk menemui korban.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan mengatakan JA sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Foto tersangka kemudian tersebar di media sosial.

Menurut Andri, penyebaran foto tersebut membuat tersangka merasa tertekan hingga akhirnya keluar dari persembunyian. JA disebut hendak menemui korban untuk meminta maaf.

“Pelaku ini merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah viral di media sosial sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf,” ujar Andri di Mapolres Serang, Senin, 28 September 2026.

Kasus tersebut bermula pada Desember 2025 ketika JA berkenalan dengan korban yang masih berusia 15 tahun di sebuah pesta pernikahan kerabat korban. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.

Polisi menyebut hubungan keduanya berlanjut menjadi pacaran. Pada Januari 2026, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban setelah mengajaknya bepergian.

Andri mengatakan orang tua korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban tidak pulang semalaman. Mereka kemudian melaporkannya ke Polres Serang.

Penyidik Unit PPA selanjutnya memanggil JA untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Andi Kurniady ES mengatakan petugas kemudian mendatangi rumah tersangka. Namun, JA tidak ditemukan.

“Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Andi.

Menurut Andi, JA sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka ketika dia hendak menemui korban.

JA kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyatakan tersangka dijerat Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *