Forwatu Soroti Dugaan Penjualan Tanah Galian di Kawasan Royal Show Asia

SERANG, TirtaNews — Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menyoroti dugaan aktivitas penggalian dan penjualan tanah dari kawasan Royal Show Asia di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Lahan seluas sekitar 23 hektare itu disebut semula diperuntukkan bagi pekerjaan cut and fill, namun tanah hasil penggalian diduga justru diangkut keluar kawasan dan dijual.
Presidium Forwatu Banten mengatakan informasi mengenai aktivitas tersebut diperoleh dari warga sekitar. Menurut mereka, penggalian berlangsung secara terus-menerus dan tanah hasil galian dimuat ke dalam truk untuk dibawa ke luar lokasi.
“Kami mendapat informasi bahwa tanah yang digali tidak digunakan di lokasi, melainkan dimuat ke truk dan dijual ke pihak lain,” kata perwakilan Presidium Forwatu Banten.
Forwatu meminta pemerintah memastikan status dan legalitas kegiatan tersebut. Mereka menilai perlu ada pemeriksaan untuk mengetahui apakah aktivitas penggalian dan pemindahan tanah itu masih masuk dalam lingkup pekerjaan cut and fill atau telah menjadi kegiatan pengambilan bahan galian.
Perbedaan tersebut penting karena kegiatan pertambangan mineral dan batuan memiliki ketentuan perizinan tersendiri. Forwatu merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan penambangan tanpa izin serta pengangkutan atau penjualan hasil tambang yang tidak memiliki izin.
“Kalau tanah hasil galian dijual ke luar lokasi, perlu dipastikan dasar perizinannya. Jangan sampai pekerjaan cut and fill digunakan sebagai alasan untuk mengambil dan memperjualbelikan material,” ujar dia.
Forwatu juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas penggalian. Mereka menyebut perubahan kontur lahan secara berlebihan dapat meningkatkan risiko kerusakan bentang alam, longsor, serta mempengaruhi kesiapan lahan untuk pembangunan.
Karena itu, Forwatu meminta Pemerintah Kabupaten Serang bersama perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan langsung. Instansi yang diminta turun antara lain dinas yang menangani tata ruang, lingkungan hidup, serta energi dan sumber daya mineral. Kepolisian juga diminta melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
“Pemeriksaan di lapangan penting agar persoalan ini tidak hanya berdasarkan laporan warga, tetapi dapat diketahui status perizinan dan kegiatan sebenarnya,” kata Presidium Forwatu.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pengelola kawasan Royal Show Asia maupun Pemerintah Kabupaten Serang mengenai dugaan tersebut. Pemeriksaan dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah tersebut sesuai dengan izin dan peruntukan lahan. (Hen/Red)
