Rayakan 500 Tahun Kabupaten Serang, 500 NIB Gratis Dijemput Bola

0
Rayakan 500 Tahun Kabupaten Serang, 500 NIB Gratis Dijemput Bola
Views: 2

SERANG, TirtaNews — Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan penerbitan sedikitnya 500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi pelaku usaha di 29 kecamatan. Layanan jemput bola itu digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ihwanudin mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas agar organisasi perangkat daerah menghadirkan layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Ini salah satu kewenangan kami sebagai OPD teknis yang membidangi perizinan. Kami melakukan roadshow untuk memfasilitasi pembuatan NIB bagi seluruh pelaku usaha, baik UMKM maupun usaha skala lebih besar,” kata Wawan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Senin, 21 September 2026.

Roadshow dimulai pada Senin dengan menyasar tiga kecamatan, yakni Pamarayan, Petir, dan Bojonegara. DPMPTSP menargetkan seluruh 29 kecamatan telah terlayani paling lambat 2 Oktober 2026.

Menurut Wawan, pelaku UMKM menjadi salah satu sasaran utama program tersebut. NIB diperlukan sebagai legalitas usaha sekaligus menjadi salah satu dokumen pendukung untuk mengakses sejumlah program bantuan pemerintah dan pembiayaan dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Respons masyarakat, kata Wawan, cukup tinggi. Di salah satu kecamatan, petugas dapat menerbitkan sekitar 50 NIB dalam pelayanan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00.

Dengan capaian tersebut, ia memperkirakan realisasi penerbitan NIB dapat melampaui target awal 500 dokumen.

“Kalau 50 dikalikan 29 kecamatan, hampir 1.500. Jadi 500 yang ditargetkan pasti terpenuhi, bahkan bisa lebih,” ujar Wawan.

Ia mengatakan layanan jemput bola diperlukan karena masih ada masyarakat yang kesulitan mengurus perizinan secara mandiri melalui teknologi informasi, meski proses pembuatan NIB relatif sederhana.

Untuk pelaku usaha perseorangan, pemohon perlu menyiapkan KTP, jenis usaha, alamat surat elektronik, serta foto bagian depan tempat usaha. Adapun badan usaha membutuhkan dokumen tambahan, termasuk identitas direktur dan NPWP.

Wawan mengatakan proses penerbitan NIB dapat berlangsung sekitar lima menit apabila seluruh persyaratan telah lengkap. Dalam kegiatan roadshow, petugas juga langsung mencetak dokumen NIB setelah proses pendaftaran selesai.

Program tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, tetapi juga mendorong lebih banyak pelaku UMKM memiliki legalitas usaha sehingga lebih mudah mengembangkan usahanya. (Yuli/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *