Nelayan Kubang Puji Normalisasi Sungai dengan Cangkul, Pemerintah Dipertanyakan

SERANG, TirtaNews — Sejumlah nelayan di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, terpaksa menormalisasi aliran sungai secara manual. Mereka menggunakan cangkul untuk mengeruk dan membersihkan aliran yang menjadi akses penting bagi aktivitas nelayan.
Aksi tersebut berlangsung di tengah keterbatasan sarana dan prasarana. Dengan peralatan seadanya, warga berupaya menjaga agar aliran sungai tetap dapat dilalui dan tidak menghambat aktivitas mereka.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kehadiran pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan dan infrastruktur perairan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat pesisir.
Nelayan menilai normalisasi sungai semestinya tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi memiliki perangkat dan organisasi perangkat daerah yang dapat melakukan pemetaan persoalan serta menentukan bentuk intervensi yang dibutuhkan.
“Kalau masyarakat sudah turun dengan cangkul untuk menyelamatkan akses sungai, pemerintah seharusnya hadir memberikan dukungan,” demikian kritik yang berkembang di kalangan masyarakat nelayan setempat.
Persoalan tersebut juga memperlihatkan bahwa kebutuhan masyarakat pesisir tidak berhenti pada bantuan alat tangkap atau program pemberdayaan. Kondisi sungai dan lingkungan perairan merupakan bagian penting dari keberlangsungan mata pencaharian nelayan.
Karena itu, pemerintah daerah didorong tidak menunggu persoalan menjadi lebih besar. Pemerintah Desa Kubang Puji diharapkan segera menginventarisasi kondisi sungai dan kebutuhan nelayan untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kecamatan dan kabupaten.
Pemerintah Kecamatan Pontang juga dinilai perlu melakukan koordinasi lintas sektor. Sementara Pemerintah Kabupaten Serang melalui organisasi perangkat daerah terkait diharapkan turun langsung untuk melihat kondisi sungai serta menentukan kebutuhan normalisasi.
Perhatian juga diharapkan datang dari Pemerintah Provinsi Banten, mengingat persoalan masyarakat pesisir di Serang Utara tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan desa, tetapi juga menyangkut pengelolaan lingkungan dan sumber daya perairan.
Normalisasi sungai, jika memang diperlukan, semestinya dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Bukan sekadar mengandalkan gotong royong warga dengan peralatan manual.
Masyarakat tidak mempersoalkan gotong royong. Yang dipertanyakan adalah ketika pekerjaan yang membutuhkan dukungan peralatan dan kebijakan pemerintah justru harus dikerjakan sendiri oleh warga.
Jangan sampai nelayan baru mendapat perhatian ketika ada kegiatan seremonial, pendataan, atau program bantuan. Ketika menghadapi persoalan konkret di lapangan, mereka justru dibiarkan mencari jalan keluar sendiri.
Jika rakyat sudah memegang cangkul untuk menyelamatkan sungainya, pemerintah semestinya tidak berhenti pada laporan di atas meja. Kehadiran pemerintah dibutuhkan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.
