Diskon Pajak Kendaraan Jadi Kado HUT RI ke-81 untuk Warga Banten

0
Diskon Pajak Kendaraan Jadi Kado HUT RI ke-81 untuk Warga Banten
Views: 17

SERANG, TirtaNews — Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif pajak kendaraan bermotor sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

‎Gubernur Banten Andra Soni mengatakan insentif tersebut merupakan upaya pemerintah daerah memberi kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program itu juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI dan menyambut ulang tahun Provinsi Banten.

‎“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak,” kata Andra di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu malam, 16 Agustus 2026.

‎Dalam aturan tersebut terdapat tiga bentuk insentif. Pertama, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen. Insentif ini berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026 dan diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh.

‎Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Banten. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, pengurangannya mencapai 40 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

‎Insentif mutasi tersebut ditujukan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan kendaraan di wilayah Banten, tetapi kendaraannya masih terdaftar di luar daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong pemilik kendaraan segera melakukan pendaftaran dan mutasi ke Banten sekaligus memperluas basis wajib pajak.

‎Ketiga, Pemprov Banten membebaskan denda PKB pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya.

‎Andra mengatakan program tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan fiskal itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan asas keadilan.

‎Menurut dia, insentif pajak merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus mengurangi tunggakan kendaraan. Pemerintah juga berharap kepatuhan pembayaran pajak meningkat setelah program berakhir.

‎Pemprov Banten mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan insentif tersebut sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak dengan harapan akan ada program serupa pada tahun berikutnya.

‎“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Andra.

‎Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan periode insentif sesuai ketentuan. Kepatuhan membayar pajak kendaraan dinilai penting untuk menjaga kesinambungan penerimaan daerah yang selanjutnya menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Banten. (Aep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *