Asap Mengepul di TUKS Merak, KSOP Diminta Buka Penyebabnya‎

0
Asap Mengepul di TUKS Merak, KSOP Diminta Buka Penyebabnya‎
Views: 2

CILEGON, TirtaNews — Kepulan asap terlihat membumbung dari kawasan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah Merak, Kota Cilegon, Banten, Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 15.08 WIB. Kemunculan asap tersebut memantik pertanyaan publik mengenai sumber dan penyebabnya, terutama karena kawasan itu berkaitan dengan aktivitas bongkar-muat dan penumpukan material.

‎Dalam dokumentasi foto warga, asap putih keabu-abuan tampak membumbung di atas area terbuka yang dipenuhi material. Belum diketahui secara pasti apakah asap tersebut berasal dari aktivitas operasional pelabuhan, material yang ditumpuk, atau sumber lain.

‎Informasi awal yang diterima menyebutkan kepulan asap diduga berasal dari area stok batu bara di kawasan Pelabuhan Indah Kiat. Namun informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pengelola pelabuhan maupun otoritas terkait.

‎“Menurut informasi yang kami peroleh, lokasinya berada di tempat stok batu bara di Pelabuhan Indah Kiat,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

‎Dugaan tersebut masih perlu diverifikasi. Tidak tertutup kemungkinan terdapat sumber lain yang menyebabkan munculnya kepulan asap. Karena itu, pemeriksaan langsung di lokasi dan penjelasan dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan penyebabnya.

‎Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan dan lingkungan di kawasan pelabuhan. Apalagi material batu bara yang ditumpuk dalam jumlah besar memiliki potensi menimbulkan debu maupun persoalan lingkungan apabila pengelolaannya tidak memenuhi ketentuan.

‎Publik kini menunggu penjelasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten sebagai otoritas pelabuhan serta pengelola TUKS terkait.

‎Keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon juga diperlukan, terutama untuk memastikan apakah kepulan tersebut berkaitan dengan aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara atau gangguan lingkungan.

‎Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, KSOP memiliki fungsi pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran serta koordinasi dalam penanganan keadaan darurat di wilayah pelabuhan. Adapun aspek lingkungan berada dalam kewenangan instansi lingkungan sesuai ruang lingkup kewenangannya.

‎Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai sumber, penyebab, maupun dampak kepulan asap tersebut. Belum ada pula informasi mengenai apakah terjadi kebakaran, pemanasan material, atau aktivitas lain yang menghasilkan asap.

‎Publik berharap otoritas tidak berhenti pada pemantauan visual. Pemeriksaan lapangan diperlukan agar sumber asap dapat dipastikan dan potensi risiko terhadap pekerja, pengguna jasa pelabuhan, serta lingkungan sekitar dapat diketahui.

‎Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pengelola TUKS terkait, KSOP Kelas I Banten, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Dd/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *