Tujuh Pasangan di Sindangheula Akhirnya Kantongi Buku Nikah

SERANG, TirtaNews — Tujuh pasangan warga Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, akhirnya memperoleh buku nikah setelah mengikuti program isbat nikah. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa perkawinan mereka kini tercatat secara resmi oleh negara.
Buku nikah diserahkan Kepala Desa Sindangheula Suheli kepada tujuh pasangan di Aula Kantor Desa Sindangheula, Senin, 10 Agustus 2026. Penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari program isbat nikah yang sebelumnya digelar di Kecamatan Pabuaran.
Bagi warga, dokumen tersebut bukan sekadar administrasi. Buku nikah menjadi pintu untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus memudahkan pengurusan berbagai dokumen kependudukan.
Kepala Desa Sindangheula Suheli mengatakan program tersebut membantu warga yang selama ini belum memiliki dokumen resmi perkawinan.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendistribusikan akta nikah hasil isbat nikah yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,” kata Suheli.
Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Serang, Kecamatan Pabuaran, dan pihak terkait yang memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah. Menurut dia, program serupa perlu terus dilakukan agar warga yang perkawinannya belum tercatat dapat memperoleh perlindungan hukum.
“Mereka yang sebelumnya tidak memiliki buku nikah, hari ini sudah memilikinya. Insyaallah program ini sangat membantu masyarakat Desa Sindangheula khususnya dan Kabupaten Serang pada umumnya,” ujarnya.
Salah satu penerima, Sifa Ayu, warga Kampung Serut, mengaku lega setelah memperoleh buku nikah. Ia berterima kasih kepada pemerintah daerah, kecamatan, dan pemerintah desa yang membantu proses pencatatan perkawinannya.
“Sekarang kami sudah memiliki buku nikah dan pernikahan kami tercatat secara resmi di negara,” kata Sifa.
Kepemilikan buku nikah juga berkaitan dengan akses warga terhadap berbagai layanan administrasi. Dokumen tersebut dapat menjadi dasar dalam pengurusan sejumlah kebutuhan kependudukan dan administrasi keluarga.
Program isbat nikah menjadi salah satu cara pemerintah menjangkau warga yang belum memiliki pencatatan perkawinan. Persoalan administrasi yang selama ini dianggap sepele dapat berdampak panjang ketika warga membutuhkan dokumen legal untuk mengurus hak-hak keluarga.
Penyerahan tujuh buku nikah di Sindangheula menjadi langkah kecil untuk memastikan perkawinan warga tidak hanya sah menurut keyakinan dan adat, tetapi juga tercatat serta mendapat pengakuan hukum negara. (Sarman/Red)
