Prabowo Perintahkan Percepatan Penanganan Pemadaman Listrik

0
Prabowo Perintahkan Percepatan Penanganan Pemadaman Listrik
Views: 3

JAKARTA, TirtaNews — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran pemerintah dan PT PLN (Persero) mempercepat penanganan pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Pemerintah menyatakan gangguan tersebut bukan akibat kekurangan pasokan energi.

‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan instruksi Presiden disampaikan agar gangguan listrik, terutama di sejumlah titik di Kalimantan, segera ditangani.

‎“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Karena itu, Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.

‎Menurut Bahlil, informasi dari PLN menyebut pemadaman berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan. Ia memastikan persoalan tersebut bukan disebabkan oleh ketersediaan energi.

‎“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah,” ujarnya.

‎Selain listrik, Prabowo meminta pemerintah menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak. Bahlil mengatakan harga BBM bersubsidi tidak boleh dinaikkan.

‎Pemerintah, kata dia, tetap membuka kemungkinan penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia. Jika harga minyak mentah turun, harga BBM nonsubsidi juga akan dipertimbangkan untuk turun.

‎“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikkan,” kata Bahlil.

‎Kebijakan harga tersebut menjadi perhatian pemerintah di tengah kebutuhan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menyesuaikan harga energi dengan kondisi pasar global.

‎Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menegaskan pemerintah akan memperketat pelaksanaan kewajiban hilirisasi bagi perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

‎Perusahaan-perusahaan tersebut, kata Bahlil, wajib menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan mengambil tindakan jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

‎“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur,” ujar Bahlil.

‎Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, sebagaimana mandat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

‎Dengan demikian, instruksi Presiden mencakup tiga agenda energi sekaligus: mempercepat pemulihan layanan listrik, menjaga harga BBM bersubsidi, dan memastikan kewajiban hilirisasi sektor pertambangan dijalankan oleh perusahaan pemegang IUPK. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *