Parkir Serang Fair Disorot, Retribusi Rp2.000-Rp5.000 Dipungut Tanpa Karcis

KOTA SERANG, TirtaNews — Gelaran Serang Fair 2026 di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, justru memunculkan persoalan baru. Pengelolaan parkir kendaraan roda dua di kawasan stadion disorot lantaran muncul dugaan pungutan parkir tidak resmi yang dinilai berpotensi merugikan pengunjung sekaligus menggerus pendapatan asli daerah (PAD).
Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000 untuk sepeda motor ketika memasuki area stadion mini. Pungutan disebut dilakukan secara tunai tanpa disertai karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
Berdasarkan laporan warga dan dokumentasi yang diterima, petugas di pintu masuk kawasan parkir terlihat meminta uang kepada pengendara sebelum kendaraan mencari lokasi parkir. Ratusan sepeda motor kemudian tampak memenuhi area stadion mini dengan kondisi berjejal.
“Begitu masuk langsung diminta Rp2.000 sampai Rp5.000. Biasanya ada karcis resmi dan tarifnya sesuai ketentuan,” ujar seorang pengunjung yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Persoalannya bukan semata nilai pungutan. Ketiadaan karcis membuat publik mempertanyakan ke mana uang parkir tersebut mengalir. Apakah masuk sebagai penerimaan daerah atau berhenti di tangan pengelola lapangan.
Seorang aktivis muda di Banten menilai momentum keramaian Serang Fair berpotensi dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk menarik pungutan parkir tanpa mekanisme yang transparan.
“Ini jangan sampai menjadi praktik aji mumpung. Ketika ada acara besar, parkir dikelola oknum dan uangnya tidak jelas masuk ke kas daerah atau tidak,” katanya.
Ia juga mempertanyakan sikap instansi terkait yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengelolaan parkir selama Serang Fair berlangsung.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius jika benar pungutan dilakukan tanpa karcis resmi. Sebab, tarif parkir bukan sekadar persoalan kesepakatan antara petugas dan pengendara, melainkan berkaitan dengan tata kelola penerimaan daerah dan pertanggungjawaban penggunaan fasilitas publik.
Berdasarkan ketentuan tarif parkir yang disebut berlaku, tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp2.000, roda empat Rp3.000, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih Rp5.000. Dalam setiap transaksi, pengguna jasa parkir berhak memperoleh bukti pembayaran berupa karcis resmi.
Dengan demikian, pungutan Rp2.000 hingga Rp5.000 tanpa karcis patut diperiksa. Terlebih, lokasi parkir berada di kawasan fasilitas publik milik Pemerintah Kota Serang.
Dispora dan Dishub Diminta Buka Pengelolaan Parkir
Dugaan praktik parkir liar tersebut memunculkan desakan agar Dinas Perhubungan Kota Serang dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang membuka secara transparan mekanisme pengelolaan parkir selama Serang Fair 2026.
Pemerintah daerah perlu menjelaskan siapa yang ditunjuk mengelola parkir, dasar penunjukannya, besaran tarif, jumlah titik parkir, hingga mekanisme penyetoran hasil parkir ke kas daerah.
Jika memang seluruh pungutan tersebut resmi, pemerintah semestinya dapat menunjukkan dasar hukum dan bukti pembayaran kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pungutan tanpa izin atau penerimaan yang tidak disetorkan sesuai ketentuan, aparat penegak aturan diminta tidak berhenti pada teguran administratif. Praktik tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan tidak ada kebocoran penerimaan daerah.
Publik juga mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ikut memeriksa dugaan pungutan tersebut apabila ditemukan unsur pungutan di luar ketentuan.
Sorotan ini menjadi relevan karena persoalan kebocoran penerimaan dari sektor parkir bukan isu baru di Kota Serang. Pemerintah Kota Serang sebelumnya mengungkap adanya potensi kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp9 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir bukan perkara kecil. Setiap pungutan yang tidak tercatat berpotensi mengurangi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Karena itu, Serang Fair semestinya tidak hanya menjadi panggung promosi daerah dan ruang hiburan masyarakat. Pengelolaan kawasan stadion selama kegiatan berlangsung juga harus menjadi contoh tata kelola pelayanan publik yang transparan.
Jika pengendara membayar Rp2.000 hingga Rp5.000 tetapi tidak memperoleh karcis, pertanyaan sederhananya adalah: siapa yang menerima uang tersebut dan ke mana setoran akhirnya?
Hingga berita ini disusun, pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan parkir di kawasan Stadion Maulana Yusuf selama Serang Fair 2026. (Hen/Red)
