‎Munas PJS III, Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Etika di Tengah Disrupsi Digital

0
‎Munas PJS III, Dewan Pers Ingatkan Wartawan Jaga Etika di Tengah Disrupsi Digital
Views: 11

JAKARTA, TirtaNews – Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik di tengah perubahan besar yang dipicu disrupsi teknologi digital. Tanpa regulasi yang adil terhadap platform media sosial, profesi jurnalis dinilai berpotensi semakin terdesak.

‎Pesan itu disampaikan Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli dalam sesi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalisme Siber (PJS) di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

‎Menurut Jazuli, industri media sedang menghadapi perubahan mendasar. Kemunduran media cetak telah diikuti tekanan terhadap media televisi dan media siber akibat perubahan pola konsumsi informasi masyarakat serta perkembangan teknologi.

‎”Perkembangan teknologi tidak mungkin dihambat. Yang harus dilakukan adalah menghadirkan regulasi agar persaingan antara media arus utama dan media sosial berlangsung secara adil,” kata Jazuli.

‎Ia menjelaskan media massa bekerja di bawah berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers, hingga regulasi penyiaran. Sementara itu, platform media sosial belum diatur dengan ketentuan yang setara dalam produksi maupun distribusi konten.

‎Karena itu, Dewan Pers terus mendorong lahirnya regulasi melalui komunikasi dengan DPR, Kementerian Hukum, dan sejumlah lembaga terkait. Menurut Jazuli, kehadiran negara sebagai regulator penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem pers.

‎Selain tantangan digital, Jazuli menyoroti pentingnya integritas wartawan. Ia mengingatkan jurnalis dilarang membuat berita bohong, menerima suap, melakukan pemerasan, maupun melanggar ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik. Setiap pemberitaan yang melibatkan lebih dari satu pihak juga wajib memenuhi prinsip keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan.

‎Data Dewan Pers menunjukkan pengaduan masyarakat terhadap media masih cukup tinggi. Sepanjang 2025 tercatat lebih dari 1.280 pengaduan, sedangkan hingga semester pertama 2026 jumlahnya telah mencapai sekitar 700 kasus. Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan pemberitaan yang tidak berimbang, lemahnya proses verifikasi, serta pelanggaran etik yang dilakukan oknum wartawan.

‎Jazuli menegaskan media arus utama tetap memiliki peran penting sebagai rujukan masyarakat untuk memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. Menurut dia, kepercayaan publik terhadap pers hanya dapat dipertahankan melalui profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.

‎Dalam dialog bersama peserta Munas, Jazuli juga menegaskan sertifikat kompetensi bukan syarat bagi wartawan untuk memperoleh informasi dari narasumber. Hak mencari dan memperoleh informasi, kata dia, dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Di akhir pemaparannya, Jazuli mengingatkan bahwa Dewan Pers akan terus mengevaluasi organisasi konstituen, media, dan wartawan. Status konstituen organisasi, sertifikat kompetensi wartawan, hingga verifikasi faktual media dapat dicabut apabila terbukti terjadi pelanggaran yang berulang atau berat. Menurut dia, profesionalisme seluruh ekosistem pers menjadi syarat utama menjaga kepercayaan publik di era digital. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *