Sindangheula Bahas Perubahan APBDes 2026 Lewat Musyawarah Desa

SERANG, TirtaNews – Pemerintah Desa Sindangheula bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membahas perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes), Selasa, 23 Juni 2026.
Musyawarah yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sindangheula itu dihadiri Kepala Desa Sindangheula Suheli, Ketua BPD Amun Rohani, perangkat desa, pendamping desa, ketua RT dan RW, serta perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Kepala Desa Sindangheula Suheli mengatakan perubahan penjabaran APBDes diperlukan untuk menyesuaikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan kebutuhan serta kondisi yang berkembang di lapangan.
Menurut dia, musyawarah desa menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Karena itu, setiap perubahan kebijakan anggaran perlu dibahas bersama seluruh unsur masyarakat.
“Melalui musyawarah ini kami berharap penyusunan dan pelaksanaan APBDes Tahun 2026 dapat lebih terarah dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Suheli dalam sambutannya.
Ketua BPD Sindangheula Amun Rohani menyatakan lembaganya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Pengawasan tersebut dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah desa tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Musyawarah berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa. Forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes Tahun 2026 yang selanjutnya akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Desa Sindangheula.
Pemerintah desa berharap perubahan anggaran yang disepakati dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara lebih efektif serta menjawab kebutuhan warga di tingkat desa. (Sarman/Red)
