Dugaan Pungutan di SDN Kukun Kembali Disorot, Wali Murid Desak Dindikbud Serang Bertindak

SERANG, TirtaNews — Dugaan pungutan sebesar Rp 200 ribu kepada wali murid di SD Negeri Kukun, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan sikap pihak sekolah dan Komite Sekolah yang dinilai tidak merespons keluhan masyarakat terkait pungutan tersebut.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan adanya pembayaran yang diminta kepada orang tua siswa. Menurut dia, kondisi ekonomi sebagian wali murid tidak memungkinkan untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Ketua Komite dan kepala sekolah juga sama saja, seolah tutup mata. Akhirnya kami yang ekonominya pas-pasan tetap harus membayar Rp 200 ribu,” kata wali murid itu kepada wartawan, Selasa, 2 Juni 2026.
Sejumlah wali murid menilai Komite Sekolah tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Mereka berharap komite dapat menjadi jembatan antara orang tua siswa dan pihak sekolah ketika muncul persoalan terkait pembiayaan pendidikan.
“Pungutan Rp 200 ribu ini diminta berulang. Seharusnya Komite yang paling depan menolak jika memang tidak sesuai aturan. Tapi sampai sekarang tidak ada penjelasan kepada wali murid,” ujar wali murid lainnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak SD Negeri Kukun maupun Ketua Komite Sekolah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum mendapat tanggapan.
Para wali murid mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai dasar penarikan biaya dan mekanisme penggunaannya.
“Komite seharusnya melindungi kepentingan wali murid. Kalau kepala sekolah dan komite sama-sama diam, kami harus mengadu ke siapa lagi? Kami berharap Dindikbud Serang segera mengusut persoalan ini,” kata seorang wali murid.
menurut iya, sesuai ketentuan yang berlaku, pendidikan dasar pada sekolah negeri tidak memungut biaya dari peserta didik. Adapun dukungan masyarakat melalui Komite Sekolah hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, serta diputuskan melalui musyawarah bersama, tutupnya. (Az/Red)
