Kemendagri Soroti Peran Pemda dalam SPMB Ramah 2026/2027

JAKARTA, TirtaNews — Pemerintah menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 agar berlangsung transparan, objektif, dan berkeadilan. Penegasan itu mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta.
Acara tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara dan aparat pengawasan, mulai dari DPR RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Polri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan SPMB Ramah menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif dan berpihak pada kepentingan anak. “Pemerintah memastikan setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan yang setara untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri yang diwakili Inspektur Jenderal Kemendagri menekankan bahwa pemerintah daerah memegang peran strategis dalam pelaksanaan SPMB, terutama terkait penetapan daya tampung sekolah, wilayah penerimaan murid, serta jalur penerimaan peserta didik.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru.
“Pemerintah daerah perlu memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat mekanisme koordinasi lintas OPD dengan melibatkan unsur pengawasan di daerah,” ujar Paudah.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan guna mencegah penyalahgunaan wewenang maupun ketidaksesuaian dalam pelaksanaan SPMB sehingga proses penerimaan berlangsung transparan dan adil bagi seluruh peserta didik.
Selain penandatanganan komitmen bersama, kegiatan itu juga diisi gelar wicara bertajuk Sinergi dalam Pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027. Forum tersebut membahas strategi pengawasan lintas sektor, pencegahan penyimpangan, serta penguatan partisipasi publik.
KPK dalam forum itu menyoroti pentingnya pencegahan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan siswa baru. Ombudsman RI menekankan penguatan kualitas layanan publik dan mekanisme pengaduan masyarakat. Adapun Bareskrim Polri menyatakan komitmennya menjaga pelaksanaan SPMB agar berjalan aman dan kondusif.
Pemerintah berharap komitmen lintas lembaga tersebut dapat memperkuat integritas pelaksanaan SPMB 2026/2027 sekaligus memastikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak Indonesia. (Husni/Red)
