Polres Serang Tertibkan Truk Tambang yang Langgar Aturan

0
Polres Serang Tertibkan Truk Tambang yang Langgar Aturan
Views: 2

SERANG, TirtaNews — Kepolisian Resor Serang menertibkan kendaraan angkutan tambang yang melanggar aturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Serang, Minggu, 24 Mei 2026. Penertiban difokuskan pada pelanggaran jam operasional, kendaraan over dimension over loading (ODOL), serta praktik parkir liar di bahu jalan.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda bersama personel Regu 2 Patroli Satuan Samapta Polres Serang. Operasi dilakukan di jalur Serang–Cikande dan Serang–Rangkasbitung yang kerap dilintasi kendaraan pengangkut tanah dan pasir.

Salah satu titik yang menjadi sasaran penertiban berada di depan CV ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk tambang yang terparkir di bahu jalan dan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Selain melakukan penertiban, polisi juga memantau aktivitas kendaraan tambang guna memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan. Petugas memberikan imbauan kepada sopir angkutan dan masyarakat agar menjaga ketertiban serta keselamatan di jalan raya.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam beraktivitas. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau ketertiban, segera laporkan melalui layanan darurat 110 Polres Serang,” ujar AKP Erwan Nurwanda.

Menurut dia, operasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat. Penertiban juga ditujukan untuk mengurangi praktik parkir liar kendaraan tambang yang kerap memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat menunggu muatan.

Polres Serang berharap langkah itu dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar bagi pengguna jalan, terutama di jalur yang menjadi lintasan utama kendaraan angkutan tambang. (Sarman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *