Disoal Kaitan Keberadaan Ipal dan Lahan Parkir, Perwakilan SPPG Sindanglaya I Sebut Dulu Bekas Aktivis dan Wartawan

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Kaitan pemberitaan yang menyoal Sarana dan Prasarana (Sarpras) di SPPG Sindanglaya I Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Banten, perwakilan SPPG Sindanglaya I, Enda menuturkan, kaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sudah beres dari Bulan Puasa.
Bahkan, katanya, kita sudah pasang menggunakan Ipal pabrikasi yang letaknya dibelakang bangunan SPPG. “Bahkan kemarin juga sudah di kunjungi oleh Kesos dan LH itu terkait Ipal,” ungkap Enda salah satu perwakilan SPPG Sindanglaya I ketika dihubungi melalui telephon selularnya Selasa malam, (12/05/2026).
Dan memang posisinya, masih kata Enda, sekarang sedang dilakukan perbaikan penambahan ruangan dan merapihkan area belakang dan itu tidak mengganggu kualitas MBG karena, itu bukan di area inti. “Yang direhab di pinggir menambah ruangan pinggir, kalau area dalam itu dikerjakan hari Kamis nanti saat libur itu bikin ruangan ompreng atau apa gitu. Untuk area parkir, itu lahannya kita nyewa,” jelasnya.
Namun ketika ditanya kaitan perijinan Analisis Dampak Lalulintas, (Andalalin), komunikasi wartawan dialihkan kepada Nufus yang juga mewakili SPPG Sindanglaya I. Dia menceritakan dirinya sedang banyak urusan karena beberapa dapur miliknya di Suspend. “Ini kan posisinya sebenarnya saya sedang banyak urusan. Beberapa dapur yang kemudian di Suspend itu kan perlu di urus,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, beberapa dapur yang sedang di progres itukan harus di urus, makanya ketika ada komunikasi, kurang saya respon karena banyak pemikiran ke sana sini, karena kami memikirkan relawan relawan yang sampai dengan sekarang tidak di fungsikan, otomatis kan mata pencaharian mereka itu terganggu, makanya fokus memikirkan di situ.
“Ini begini, konfirmasi masalah pemberitaan itu sebetulnya bisa saja kita bantah, karena itu termasuk tuduhan. Pertama itu lahan parkir yang dikatakan milik warga, itu pure tanah saya pribadi milik saya itu tanahnya. Kan kalau saya begini, media itu kan bagian dari saudara atau teman dekat, banyak program yang kita rajut dari awal karena saya juga wartawan dulunya, aktivis saya dulunya,” ucapnya dengan nada tinggi.
Maksud saya jujur anda datang ke dapur secara baik baik, kemudian menyimpulkan pemberitaan yang kita anggap tidak objektif. “Seperti urusan lahan yang sekarang di beritakan itu kan pemberitaan yang tidak baik,” ujarnya, yang kemudian pembicaraan di ambil alih kembali oleh Enda dan konfirmasi wartawan terhenti.
Menanggapi hal itu, Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Iik Rohikmat mengatakan, memang apabila satu orang bertanggung jawab untuk lebih dari beberapa dapur SPPG, akan seperti ini akhirnya. Permasalahan yang timbul di salah satu SPPG yang merupakan tanggung jawabnya, tidak teratasi karena membawahi beberapa SPPG. “Seperti halnya yang terjadi di SPPG Sindanglaya I, karena banyak urusan akhirnya permasalahan tidak tertangani, yang berdampak tidak terjalinnya komunikasi,” tandasnya.
Dan juga, masih kata Iik, tidak elok kalau membawa bawa profesi terdahulu sebagai wartawan ataupun aktivis. Kalaupun demikian, seharusnya dia lebih faham sebagai mantan wartawan dan mantan aktivis harus memberikan contoh yang baik dan memenuhi ketentuan yang ada. “Untuk menyikapi hal inj, Amira akan melayangkan surat Audien ataupun surat aksi Unjuk Rasa sekalian guna menyikapi SPPG Sindanglaya I ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Iik mengatakan, menyikapi ijin SPPG Sindanglaya 1 Kecamatan Pagelaran terkait PBG, SLF, IPAL, Andalalin dan HACCP nya diduga bermasalah, nempel ke jalan, sesuai peraturan pemerintah bangunan harus lebih dari 15 meter dari Sepadan Jalan. “Dugaan Pelanggaran terkait Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) Sindanglaya 001, yang harus dikenai sanksi administratif hingga penutupan sementara kegiatan operasional. Pelanggaran ini sering menjadi sorotan karena menyangkut standar keamanan dan keselamatan publik,” tandasnya.
Lebih lanjut Iik mengatakan, analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan atau peningkatan volume lalu lintas wajib dilengkapi dengan Andalalin, Dokumen ini memastikan adanya perencanaan penanganan dampak lalu lintas di sekitar lokasi.
Dugaan Pelanggaran PBG, Andalalin dan IPAL oleh SPPG Sindanglaya 001, lanjut Iik, sebab tidak terlihat tempat parkir yang sesuai dan juga luas lahan dan bangunan tidak sesuai standar BGN. “SPPG sebagai fasilitas publik, wajib memiliki PBG dan SLF yang benar untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan sebelum digunakan, Pembangunan atau pengoperasian gedung tanpa PBG dan SLF dapat dianggap ilegal, juga Dapur SPPG Harus memiliki IPAL yang sesuai, jangan hanya syarat saja,” bebernya.
“Andalalin merupakan syarat wajib untuk memperoleh izin tertentu, termasuk PBG, untuk bangunan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas signifikan, mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan (GSB) dan jarak antargedung,” bebernya.
“Dalam UU tersebut dijelaskan, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa GSB adalah batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun, 15 Meter dari sepadan Jalan,” tambahnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) atau pemerintah daerah, harus menjatuhkan sanksi administratif kepada SPPG Sindanglaya 1 yang diduga melanggar ketentuan PBG dan Andalalin. Kami meminta kepada Dinas Terkait dan Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, agar melakukan sidak ke SPPG Sindanglaya 001 Kecamatan Pagelaran, yang diduga langgar Peraturan Perintah.
“Apabila Pemda Pandeglang berani mengeluarkan PBG dan Andalalin, ini jelas pelanggaran berat, sebab Bangunan SPPG Sindanglaya 1 sangat nempel ke bahu jalan juga lahan sangat terbatas, ini jelas pelanggaran serius. Kami minta kepada SPPI, Dinas PUPR, DLH, Dinkes dan Satgas MBG Pandeglang agar lakukan Pengecekan dan sangsi tegas kepada SPPG Sindanglaya 1 terkait dengan dugaan pelanggaran PBG, SLF, Andalalin dan IPAL, kalau tidak di sikapi oleh dinas terkait dan Satgas MBG Pandeglang, kami menduga ada main dengan dapur-dapur di Kabupaten Pandeglang yang bermasalah,” tutupnya. (Ri3z/02).
