Gubernur Banten Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat

0
Gubernur Banten Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat
Views: 7

SERANG, TirtaNews — Gubernur Banten Andra Soni menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setiap hari Jumat. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Dalam beleid tersebut, ASN menjalankan tugas dengan skema kombinasi, yakni bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari—Senin hingga Kamis—dan WFH pada Jumat. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi tata kelola pemerintahan serta perubahan budaya kerja di lingkungan birokrasi.

Surat edaran itu juga merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja ASN. Dalam praktiknya, pegawai yang memiliki tugas yang harus dilaksanakan secara fisik tetap diwajibkan bekerja dari kantor sesuai pengaturan pimpinan unit kerja masing-masing.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan memenuhi ketentuan jam kerja. Presensi dilakukan secara digital melalui sistem SIMASTEN dua kali sehari, yakni saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 dan saat pulang kerja maksimal pukul 17.00 WIB. Selain itu, pegawai diminta tetap aktif berkomunikasi dan responsif terhadap arahan pimpinan selama jam kerja.

Untuk menjaga efektivitas, pejabat pimpinan tinggi dan kepala unit kerja tetap diwajibkan bekerja dari kantor sekaligus melakukan pengawasan terhadap kinerja pegawai. Sementara itu, perangkat daerah yang bersifat esensial seperti penanggulangan bencana, rumah sakit, hingga perhubungan, membatasi pelaksanaan WFH maksimal 20 persen dari total pegawai.

Adapun tenaga kesehatan, tenaga pendidik, serta petugas kebersihan dikecualikan dari kebijakan ini dan tetap bekerja dari lokasi tugas.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan kebijakan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Setiap perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, termasuk dengan mengoptimalkan sistem pelayanan daring dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi kinerja serta kualitas layanan pemerintahan. (Aep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *