Bupati Serang Pastikan Perlindungan Hukum Korban Dugaan Pelecehan di Waringinkurung

SERANG, TirtaNews — Ratu Rachmatuzakiyah memastikan korban dugaan pelecehan seksual di Kecamatan Waringinkurung memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan untuk pemulihan kondisi mereka.
Kepastian itu disampaikan saat ia mengunjungi para korban pada Selasa, 7 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, Zakiyah—sapaan akrabnya—menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa sejumlah anak di wilayah tersebut.
“Kami sangat prihatin. Kehadiran kami untuk memberikan motivasi dan penguatan agar korban tidak terus terpuruk,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan memberikan pendampingan hukum guna memastikan korban mendapatkan keadilan. Selain itu, pendampingan psikologis juga disiapkan agar para korban dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.
Pemerintah Kabupaten Serang juga meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penanganan perkara tersebut. “Kami berharap kasus ini diproses cepat dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” kata Zakiyah.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi peran berbagai pihak, termasuk perangkat kecamatan, desa, serta Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang yang mengawal kasus tersebut.
Zakiyah juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak mencurigakan kepada aparat.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang guru silat berinisial MY ditangkap warga pada Senin, 6 April 2026. Penangkapan yang terjadi di pinggir jalan itu sempat viral di media sosial.
Berdasarkan keterangan Maruli Achiles Hutapea, pelaku diduga melakukan tindak asusila sejak Mei 2025 dengan modus ritual “pembersihan diri”. Korban diminta menjalani mandi air kembang dan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh dan pikiran.
“Dalam proses itu, pelaku diduga melakukan tindakan asusila,” kata Maruli.
Pelaku kini telah diamankan di Polda Banten dan dijerat sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Az/Red)
