Kantah Kota Serang Bayarkan UGR Solatium Rp126 Juta untuk Pelebaran Tol Tangerang-Merak

KOTA SERANG, TirtaNews – Kantor Pertanahan Kota Serang melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan terus mengakselerasi proses pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional. Hari ini, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Serang, telah dilaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) Solatium bagi warga yang terdampak trase pelebaran Jalan Tol Tangerang-Merak. 11 / 03/2026
Pembayaran ganti kerugian ini diberikan kepada pemilik Bidang Nomor 60 yang berlokasi di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Adapun total nilai ganti kerugian yang diserahkan mencapai Rp126.187.189,-.
Target Lokasi: Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang.bObjek: 1 Bidang Tanah (Nomor 60). Total Nilai: Rp126.187.189.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan tanah ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dengan baik di tengah pembangunan infrastruktur.
Dengan tuntasnya pembayaran pada bidang ini, diharapkan proses konstruksi pelebaran jalan tol dapat berjalan sesuai jadwal guna meningkatkan konektivitas wilayah dan memperlancar arus logistik di Provinsi Banten. (Az/Red)
